larger smaller reset

Salah Kaprah Dalam Memperjuangkan Islam

Masalah Aktual Perjuangan Islam dari Landasan Perjuangan, Isu Terorisme sampai Bom Bunuh Diri

Bagian Kesembilan

Oleh: Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz

 

KEENAM : MELANGGAR PERATURAN-PERATURAN UMUM

Ulil Amri membuat peraturan-peraturan umum, seperti peraturan lalu lintas, peraturan imigrasi dan yang lainnya yang bertujuan untuk mengatur prilaku dan aktivitas manusia serta mencegah terjadinya kekacauan, dengan harapan kondisi masyarakat menjadi aman tenteram tiap individunya, mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, bahkan lebih dari itu, dapat mendatangkan maslahat umum, khususnya di masa sekarang ini yang mana semangat beragama nampak lemah di kalangan mayoritas umat, tidak ada yang dapat mengekang mereka kecuali peraturan. Allah mengontrol dengan kekuasaan apa yang tidak dikontrol dengan al-Qur'an. Karena itu, tidak diperkenankan bagi siapa pun untuk keluar atau melanggar peraturan-peraturan yang telah dibuat Ulil Amri. Kecuali dalam kondisi darurat sesuai dengan kadarnya. Seperti keadaan mobil ambulance dan semacamnya.

Ulil Amri boleh menjatuhkan sangsi pada orang yang melanggar peraturan-peraturan ini sesuai dengan apa yang dia lihat atau yang dilihat oleh wakilnya, sejalan dengan undang-undang yang telah dibuat negara untuk menghukum orang yang melangar.

Adapun dasar yang mengharuskan melaksanakan peraturan dan taat pada Ulil Amri adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ

"Tidak ada taat pada makhluk dalam perbuatan yang maksiat pada Allah Ta'ala" (Dikeluarkan Imam Ahmad di dalam Musnadnya (Juz I Hal. 131, 409) Hadits dari Ali radhiallahu ‘anhu, Ahmad Syakir di dalam Tahkik Musnad (1095) ia berpendapat bahwa hadits tersebut shahih. Demikian pula al Bani menshahihkannya di dalam kitab al Silsilah Al Shahihah (179-181))). Apabila peraturan tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan untuk kaum Muslimin dan tidak terdapat madharat serta tidak bertentangan dengan syari'at Allah Ta'ala, maka peraturan itu harus ditaati dan tidak boleh dilangar. Tapi jika peraturan itu bertentangan dengan syari'at Allah Ta'ala dan mengandung unsur maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah di dengar dan ditaati.

Fadilah Syaikh Shalih al-Fauzan berkata (Kitab Dakwah (7), Fatwa- fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan (1/125).), "Wajib taat kepada Ulil Amri dalam aturan yang tidak menyalahi syari'at dan tidak boleh mengada-adakan alasan untuk tidak mentaatinya. Allah Ta'ala berfirman, "Hai orang- orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu" (an-Nisa: 59).

Keluar dari aturan seperti yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang mungkin karena tipu daya, toleransi, suap, dan atau mungkin karena ambisi serta yang lainnya. Tidak diragukan lagi sikap demikian akan membawa kehancuran dan hilangnya rasa aman.

Demikian pula halnya keluar dari peraturan (melangar) terkadang muncul sebagai dampak dari pengaruh pemikiran buruk dan menyimpang yang di impor, kemudian masuk ke dalam agama Islam. Seperti keyakinan sebagian orang bahwa Ulil Amri itu tidak menghukumi dengan syariat Allah, karena peraturan-peraturan ini tidak terdapat dalam kitab Allah dan tidak terdapat dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi ini adalah peraturan buatan manusia. Oleh sebab itu, tidak boleh taat pada peraturan yang dibuat Ulil Amri. Hal demikian merupakan pendapat dan pemahaman yang keliru, karena jauh dari pemahaman kitab dan sunnah sebagaimana yang telah dipahami ulama salafus shalih.

Syaikh Ibnu Baaz ditanya (Ket : Muraja'ah fi Fiqh al-Waqi' as-Siyasi wa al-Fikri. Dr. Abdullah Al Rifa'I, hal 30.), "Ada orang yang berpendapat bahwa dirinya berhak keluar dari aturan-aturan umum yang dibuat Ulil Amri, seperti peraturan lalu lintas, perpajakan (bea cukai), keimigrasian, dan lainnya. Dengan alasan bahwa aturan-aturan itu tidak memiliki landasan syar'i. Ya syaikh Hafizhakallah, bagaimana pendapatmu tentang hal ini?"

Beliau menjawab, "Pendapat seperti itu tidak benar dan tergolong mungkar. Di awal telah kukatakan bahwa tidak boleh keluar dari aturan-aturan itu dan tidak boleh berupaya untuk merubahnya dengan kekerasan, tapi harus selalu mendengar dan taat kepada aturan-aturan yang tidak mungkar dan tidak menyalahi syari'at, sedangkan Ulil Amri telah membuat peraturan-peraturan itu untuk kemaslahatan, seperti rambu-rambu lalu lintas. Kita harus tunduk dan taat kepadanya, karena ini di antara aturan yang baik dan mengandung maslahat untuk umat.

Adapun sesuatu yang mungkar, seperti dalam aturan pajak, beliau berpendapat bahwa dalam hal itu tidak boleh taat dan harus menasihati Ulil Amri agar kembali pada aturan Allah. Dalam menasehatinya harus dengan cara yang baik dan tidak dengan kekerasan, menumpahkan darah, atau menyiksa tanpa ada alasan yang jelas. Tidak, tidak demikian, karena melaksanakan demikian harus dengan prosedur penguasa, harus memiliki wilayah yang hak untuk melakukannya. Maka jika kedua ini tidak ada, cukuplah menasihati, cukuplah menunjukkan dan mengarahkan, kecuali kepada orang yang ada dibawah kekuasaannya, seperti anak, istri, dan lainnya."

Kemudian beliau ditanya lagi (Ket : (Fatwa- fatwa Islam, Karangan Muhamad Al Musnad, Juz 4 Hal. 536.), "Apa hukum Islam mengenai seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti melewati lampu merah?"

Beliau menjawab, "Seorang muslim tidak boleh melanggar peraturan negara, di antaranya dalam hal peraturan lalu lintas, karena melanggar peraturan tersebut terdapat bahaya besar bagi dirinya dan bagi yang lainnya. Sedangkan negara membuat peraturan tersebut sebagai penjagaan dari bahaya dan untuk kemaslahatan umum, serta menghilangkan mudharat dari masyarakat."

Karenanya, tidak boleh siapa pun melanggarnya. Bagi Ulil Amri yang berwenang harus memberikan sangsi pada orang yang melanggar sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan, sebab Allah telah memberikan keleluasaan pada penguasa apa yang tidak diberikan oleh al-Qur'an, sementara mayoritas umat manusia kurang sadar untuk mengembalikannya kepada al-Qur'an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, malah justru mereka mengembalikannya pada penguasa dengan berbagai sanksi. Hal itu tentu tidak akan terjadi, kecuali karena rendahnya iman kepada Allah dan hari akhir, atau karena mengikuti kebanyakan manusia, seperti firman Allah Ta'ala, "dan sebagian manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya". (Yusuf: 103)"

Fadilah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata (Ket : Lihat syarah Riyadush Shalihin Ibnu Utsaimin, Juz II, Hal. 493-496. Kitab Al Taqwa Hal. 36 dalam tulisan saya):), "Seseorang tidak boleh bermaksiat pada Ulil Amri selama ia tidak bermaksiat kepada Allah Ta'ala, ia katakan bahwa, larangan ini bukan dari agama, karenanya sebagian orang bodoh berpendapat apabila Ulil Amri membuat suatu aturan yang tidak menyalahi syari'at kita tidak mesti melaksanakan aturan tersebut, sebab ini bukan syari'at, tidak ditemukan dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Dan ini tentu karena kebodohannya."
[pJustru kita mengatakan bahwa, aturan ini justru terdapat dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta Ulil Amri diantara kamu"(an-Nisa: 59). Terdapat pula beberapa hadits Nabi yang menyuruh taat kepada Ulil Amri."

Kemudian beliau ditanya lagi (Ket : Liqa' al-Maftuh, Ibnu Utsaimin, Juz 8 Hal. 19, 20), "Memperhatikan aturan kecepatan yang tertulis di rambu-rambu, sementara kendaraan itu berbeda-beda, umpamanya, kalau bepergian memakai kendaraan yang mewah dengan kecepatan 120 Km, seakan-akan tidak terasa melaju maka ini tidak termasuk cepat. Apakah ada dispensasi kalau pengemudi menjalankan sampai 140- 150 km?"

Beliau menjawab, "Standar kecepatan yang ditentukan pada tempat-tempat tertentu, pada dasarnya wajib atas setiap orang untuk menaatinya, sebab itu adalah perintah dari dari Ulil Amri sedangkan Allah firman Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta Ulil Amri diantara kamu"(an-Nisa: 59).

Yang terpenting adalah menjaga dan melaksanakan aturan- aturan yang dibuat Ulil Amri, kalau kendaraan seakan-akan berhenti hingga tidak terasa laju kecepatannya, tapi itu dianggap kecepatan tingi. Karenanya meskipun terasa berhenti, namun jika tersenggol, baru akan terasa kecepatannya dan akan membawa pada kecelakaan (Ket : al Kafar menurut orang Hijaz dan Nejed: Kecepatan kendaraan) Begitu juga kalau ia mengira dengan kecepatan tinggi itu tetap merasa aman dari kecelakaan, tapi apakah akan benar-benar aman jika didepannya ada onta atau binatang ternak yang melintas?

Bagaimanapun, pada prinsipnya, wajib pada setiap orang taat dan mengikuti peraturan yang dibuat oleh negara/Ulil Amri dan tidak boleh menyalahinya, kecuali apabila bermaksiat kepada Allah dan Rasul."

Lalu beliau mendapat pertanyaan lagi, "Kalau seseorang naik mobil dengan laju kecepatan lebih dari 120 km/jam, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas kemudian dengan sebab itu terjadi tabrakan sampai ia meninggal atau orang yang ada di mobil lainnya juga meninggal, apakah ini termasuk ke dalam pembunuhan yang di-sengaja atau pembunuhan menyerupai disengaja?" (Ket : Fatwa-fatwa dan Petunjuk dalam perjalanan dan Berkendaraan, Utsaimin Hal. 80.) Apakah boleh melewati tanda lampu merah apabila tidak ada dari arah lainnya kendaraan dengan melihat kaidah ushul hukum itu berjalan bersama dengan ‘illatnya, ada atau tidak adanya?"

Beliau menjawab, "Masalah kecepatan tidak mungkin kita dapat menentukan batasnya dengan batas tertentu karena tingkat kecepatan itu berbeda-beda. Ada perbedaan antara garis umum untuk cepat dan garis khusus untuk cepat. Ada juga perbedaan antara seseorang yang berjalan di jalan tol dan seseorang yang berjalan di jalan biasa. Namun, yang penting bahwa kecepatan itu ditentukan menurut keadaan di mana kita berjalan tidak mungkin dapat ditentukan dengan pasti, begitu juga dengan keadaan kendaraan yang berbeda-beda. Ada kendaraan yang apabila berjalan lebih dari kecepatan 120 km/jam akan berbahaya, dan ada yang berjalan bisa lebih cepat dari 120 km/jam tapi tidak berbahaya. Yang jelas pada setiap maqam itu terdapat maqal.

[Adapun apabila kecepatan ditentukan Dari pihak yang berwenang, maka wajib mengikutinya sesuai dengan kondisi. Menurut pendapatku, masalah yang berkenaan dengan rambu-rambu lalu lintas kita tidak boleh melanggarnya, karena firman Allah , "Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta Ulil Amri diantaramu" (an-Nisa: 59). Apabila Ulil Amri membuat aturan rambu-rambu lalu lintas yang menyuruh untuk berhenti atau berjalan, maka aturan rambu-rambu lalu lintas ini keadaannya tergantung instruksi, ini wajib taat. Kemudian aku bertanya pada kepala polisi di kerajaan Saudi Arabia tentang rambu-rambu lalu lintas. Ia berkata, rambu-rambu bukan untuk aturan, tapi hanya untuk menghentikan atau melarang, maka kalau keadaannya demikian, tidak akan nyata apa yang dikemukakan penanya tadi. Yang menyatakan bahwa hukum itu berjalan bersama dengan illatnya, ada atau tidak adanya, sedang suruhan ini menyu-ruh berhenti tidak mengandung arti berhentilah kalau yang lainnya sedang sibuk atau aktif, akan tetapi berarti berhentilah tepat sesuai isyarat. Karenanya, maka tidak boleh bagi seseorang melewatinya, kemudian kalau melihat dari arah lain kosong, lantas tiba-tiba seseorang melintas dengan cepat sebab ia melihat ada isyarat dibolehkannya lewat. Namun, tak diduga ada yang melintas dari arah lain hingga terjadi tabrakan. Dengan demikian aku berpendapat yang wajib itu adalah berhenti yang paling-paling kadarnya tidak lebih lama dari tiga menit. Adapun mengenai pertanyaan apakah ia terbunuh sengaja atau menyerupai sengaja, sebenarnya hal itu bukan katagori sengaja dan tidak menyerupai disengaja."

Fadhilah asy-Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, "Apa hukum melanggar peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang dibuat atas dasar untuk kemaslahatan dan menjaga keselamatan umum?" (Majalah Dakwah, edisi 1625, 10-09-1418 H/08-01-1998 M.)

Beliau menjawab, "Tidak boleh melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas yang dibuat untuk mengatur perjalanan dan menjaga timbulnya kecelakaan, seperti rambu-rambu yang dibuat untuk menghentikan laju kendaraan dan mengurangi kecepatan. Tanda panah adalah larangan masuk dan larangan berhenti, garis persegi panjang untuk larangan melaju terus. Aturan tersebut dibuat agar dipatuhi yang insya Allah dapat melindungi dan memini-malisasi terjadinya kecelakaan. Jika seseorang mematuhi dan melak-sanakannya maka ia akan mendapat kemaslahatan."

Dengan demikian, orang yang mengetahui tujuan dibuatnya peraturan tersebut kemudian ia melanggarnya, maka ia dianggap orang yang bermaksiat pada negara, dan berarti ia telah menjerumuskan diri pada bahaya sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Undang-undang yang dibuat negara untuk menindak para pelanggar ada yang berupa denda, berupa siksa, membayar denda dengan harta, dan ada yang berupa penjara. Sangsi-sangsi itu mengandung pengaruh besar dalam meminimalisasi pelanggar seperti yang terjadi di beberapa negara. Wallahu ‘alam."

Fadhilah Syaikh Shalih al-Fauzan ditanya (Ket : Majalah Dakwah, edisi 1623, 25- 08- 1418 H/25- 12- 1997 M.), "Apa hukum melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas yang dibuat atas dasar untuk kemaslahatan dan menjaga keselamatan umum?"

Beliau menjawab, "Tidak diperbolehkan melangar peraturan lalu lintas, karena peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk kemaslahatan umum dan karena mematuhinya berarti taat pada Ulil Amri, serta berupaya menjaga dari terjadinya kecelakaan. Karena itu, orang yang melanggarnya berarti ia telah menjerumuskan diri sendiri dan juga orang lain pada bahaya kecelakaan dan kemadharatan."

Syaikh Ibnu Baaz berkata (Ket : Sumber; kaset tentang keharusan berjamaah, ta'liq syeikh Ibnu Baaz dalam Nadwahnya tentang keharusan berjamaah dan bahaya perpecahan.), begitu pula jika menaati Ulil Amri yang kafir dalam persoalan yang mubah, bukan dalam masalah halal dan haram. Seperti dijelaskan dalam hadits Ady bin Hatim. (Ket : Bahwasannya Adi bin Hatim seorang nasrani yang kemudian masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadanya dan membacakan Firman Allah " Janganlahh kamu sekalian menjadikan pendeta-pendetamu sebagai tuhan selain Allah." (at-Taubah: 31). Kemudian Adi bin Hatim berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak menyembah mereka (pendeta)." Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Bukankah mereka mengharamkan apa yang Allah telah halalkan, kemudian kalian ikut mengharamkannya, dan menghalalkan apa yang telah Allah haramnkan dan kalian ikut menghalalkannya." Ia menjawab, "Ya" Kemudian, beliau bersabda, "Demikian itu artinya menyembah mereka."

Dikeluarkan at-Turmudzi hadits No. 3095 dan Ibnu Jarir No. 16631, 166632, Imam asy-Syuyuthi dalam kitab Al Mansur Juz II hal. 23. Menurut at-Turmudzi hadits ini gharib kami tidak mengetahuinya dari hadits Abdussalam bin Harb dan Ghatif bin A'yun. Dan Ghatif bin A'yun tidak diketahui dalam hadits ini. Sedangkan menurut Syaikh Abdul Qadir al-Arna'uth dalam Tahqiq Kitab at-Tauhid karangan Muhammad bin Abdul Wahab hadits ini diterima dari Hudzaifah sebagai hadits mauquf. Menurut Ibnu Katsir telah meriwayatkan Imam Ahmad, at-Turmudji dan Ibnu Jarir dari jalan Adi bin Hatim.) Karena adanya maslahat, maka harus menaatinya walaupun mereka orang kafir. Contohnya, kalau di jalan ini datang sebuah mobil dan datang lagi mobil lain dari arah yang sama, di situ ada seseorang yang mengatur jalan dan ia menyuruh agar berjalan sesuai dengan peraturannya, maka hendaklah menaati perintah ini karena padanya terdapat kemaslahatan. Ketaatan ini tidak dinamai ibadah terhadap seseorang atau Ulil Amri atau pada siapa saja.

Inilah contoh masalah-masalah yang dibolehkan yang apabila dilaksanakan, akan membawa kemaslahatan umat, tapi tidak berarti ibadah pada negara, pada polisi atau pada seorang pengatur lalu lintas.

Demikian pula kalau mereka mewajibkan membayar pajak, sedangkan mereka orang kafir, negara kafir atau negara Muslim. Mereka mewajibkan pajak kepada masyarakat, baik pajak rumah, toko, pertanian, dan sebagainya yang harus dikeluarkan tiap tahun atau tiap bulan. Hendaklah kewajiban itu dipenuhi tapi itu tidak berarti ibadah, namun untuk menolak kejahatan mereka atau karena adanya maslahat sehingga dengan membayar pajak mereka dapat membantu mereka dalam proyek-proyek mereka yang baik. Dan itu bukanlah ibadah kepada mereka. Jika mereka (membayar pajak) karena Allah agar Dia menolong mereka dalam kebaikan, maka itu adalah ibadah kepada Allah. Dan jika membayarkannya kepada mereka untuk kemaslahatan umum bukan karena Allah melainkan karena kemaslahatan umum atau karena takut akan kejahatan mereka, maka ini pun bukan berarti ibadah kepada mereka, namun itu adalah persoalan biasa.

KETUJUH : FENOMENA KEKERASAN DALAM DAKWAH

Di antara persoalan yang sekarang dilakukan oleh sebagian aktivis dakwah yaitu dakwah kepada para pelaku maksiat dan dosa dengan cara yang keras, kasar, dan kejam. Metode ini adalah metode yang salah dan akan membuahkan hasil yang salah pula dan akan mengakibatkan manusia lari daripadanya serta akan bertambahnya kemaksiatan di masyarakat.

Telah diyakini bahwa dakwah di jalan Allah di antara kewajiban yang agung di setiap waktu dan tempat sejak pertama kali diutusnya Adam ‘alaihis salam sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan semua orang yang beriman kepada-Nya, mereka dibebani untuk melaksanakan tugas dakwah ini. Firman Allah Ta'ala yang artinya, "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar serta beriman kepada Allah". Firman-Nya lagi yang artinya, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf serta men-cegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung". (Ali Imran: 103 dan 113).

Tanggung jawab umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tugas dakwah merupakan tanggung jawab yang besar. Hal itu terjadi karena Allah Ta'ala telah memberikannya agama dan kitab yang agung serta Rasul yang agung yang telah Allah anugerahkan kepadanya kemampuan untuk menjelaskan dan memelihara hidayah-Nya. (Ket : Kitab Dakwah Hal 7, Fatwa- fatwa Syeikh Shalih al-Fauzan, Juz VIII Hal. 130-131.) Bagi para da'i di jalan Allah, hendaklah menggunakan uslub (bahasa) yang bermanfaat dan berfaedah dalam mendakwahi manusia, dan hendaklah menjaga keadaan manusia baik dari sisi waktu dan tempat.

Di antara uslub (kata-kata) yang wajib digunakan dan dijaga oleh para da'i di jalan Allah ialah ucapan dan kata-kata lemah lembut jauh dari kekerasan dan kekejaman, karena perbuatan kasar dan kejam itu akan mengakibatkan larinya seseorang (mad'u) dari da'i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا عَائِشَةَ! إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ, وَيُعْطِيْ عَلىَ الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِيْ عَليَ سِوَاهُ

"Ya Aisyah, sesungguhnya Allah itu Maha Lembut, Ia mencintai pada orang-orang lembut dan akan memberikan pada orang-orang yang lembut apa-apa yang diberikan pada yang lainnya". (HR Muslim). Allah telah menganugerahkan nikmat pada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menjadikan beliau sebagai orang yang lemah lembut kepada umatnya, seperti tertera dalam firman-Nya, "Maka disebabkan Rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu". (Ali Imran: 159).

Coba bandingkan antara orang lain dengan diri anda sendiri, jika orang lain mengajak anda pada suatu persoalan dengan cara kasar, maka anda akan mendapatkan dalam diri anda sesuatu yang menyerukan anda agar memberikan balasan yang sesuai dengan yang diperbuat oleh orang tersebut (membalasnya dengan kekasaran) dan setan pun akan membisikkan pada hati anda bahwasanya orang ini tidak bermaksud menasihati anda, akan tetapi dia hanya menginginkan pertengkaran! Manusia jika merasa bahwa orang yang mengajaknya pada suatu perkara, menginginkan pertengkaran, dia tidak akan mendengarkan pengarahannya apalagi dakwahnya. Akan tetapi jika seorang da'i datang kepada seseorang dan berbicara dengannya dengan lemah lembut, dan berkata kepadanya, "Sesungguhnya perkara ini tidak bagus! ..." (Ket : Ash-Shahwah al-Islamiyah Dhawabit wat Taujihat, Ibnu Utsaimin hal. 63.)

Sesungguhnya orang yang mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ia akan mendapatkan beliau bersikap lemah lembut kepada semua manusia yang beliau dakwahi. Maka aku ajak saudaraku agar menggunakan metode ini dalam berdakwah kepada Allah dan mengingkari kemungkaran, maka hasil yang anda dapatkan dengan metode lemah lembut tidak akan bisa dicapai dengan metode yang kasar.

Syeikh Ibnu Baaz berkata (Ket : Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, edisi 40, Fatwa- fatwa Syaikh Ibnu Baz.), "Wajib atas para da'i agar berhati-hati dari perilaku kasar, ganas, dan melampaui batas. Firman Allah Ta'ala, "Wahai ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu" (an-Nisa: 171);

"Maka dikarenakan Rahmat Allah, kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu" (Ali Imran: 159). Dan firman-Nya lagi yang ditujukan pada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS ketika keduanya diutus pada Fir'aun, "Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut" (Thaha: 44)

Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Celakalah al-Mutanathi'un", beliau me-ngatakannya tiga kali" (HR Muslim), dan sabdanya juga,

إِيَّكُمْ وَالْغُلُوْ فِي الدِّيْنِ, فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ اَلْغُلُوْ فِي الدِّيْنِ

"Hati-hatilah kalian dengan sikap berlebih-lebihan dalam agama, karena celakanya orang-orang sebelum kalian sebab berlebih-lebihan dalam agama" (HR Ahmad dan sebagian ahlussunnah dengan sanad Hasan).

Dengan demikian, saya wasiatkan pada semua da'i di jalan Allah agar jangan berlebih-lebihan dan melampaui batas, akan tetapi wajib atas semua da'i bersikap moderat, yaitu berjalan menelusuri ketentuan Allah dalam kitab suci dan sunnah Nabi-Nya."

Kemudian beliau berkata lagi (Lihat kitab Majmu fatawa oleh syaikh bin Baaz hal. 239.), "Wajib atas para da'i di jalan Allah menasihati dan menunjukkan jalan kebajikan tanpa meng-gunakan kekerasan dan kekuatan, karena cara ini akan membukakan pintu keburukan bagi orang-orang muslim itu sendiri dan akan mempersempit ruang lingkup dakwah bahkan akan menghambat laju perjalanan dakwah yang terkadang dapat menimbulkan petaka atau bencana bagi para du'at itu sendiri. Akan tetapi hendaklah berdak-wah di jalan Allah dengan hikmah, dengan perkatan lemah lembut dan nasihat yang baik, serta dengan cara atau retorika yang baik. Nasihatilah Ulil Amri, para pejabat dan rakyat, arahkanlah mereka pada kebaikan dengan cara yang baik pula."

Sikap ini merupakan realisasi dari firman Allah, "Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik" (an-Nahl: 125),

"Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik kecuali dengan orang-orang dzolim diantara mereka" (al-Ankabuut: 46).

Mereka adalah orang-orang yahudi dan nashrani, Allah melarang berdebat dengan mereka dengan cara yang tidak baik, kecuali orang-orang zalim di antara mereka, maka ini adalah perkara lain, perkaranya diajukan ke Ulil Amri dan hakim berusaha sepenuh tenaga sesuai kemampuan untuk melawan kezaliman mereka dengan cara yang diperbolehkan syari'at."

Al-‘Allamah al-Albani berkata (Ket : Dikutip dari kaset nomor 620 Al Bany yang ditranskip ke dalam buku Fatwa- fatwa Syeikh Al Bany oleh Ukasyah Abdul Manan hal. 133-134.),

Mengenai uslub dakwah, Rabb kita tidak meninggalkan celah untuk kalangan siapa pun, firman-Nya, "Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik." (an-Nahl: 125)

Firman Allah tadi mengisyaratkan bahwa yang pertama kali dituntut dari seseorang adalah ia harus menjadi seorang yang penyayang, belas kasihan, dan tidak bersikap keras terhadap orang yang menyalahi dan menentang seruannya, terlebih lagi bagi mereka yang berkeyakinan sam dengan dirinya terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah, namun disisi lain mereka memiliki keyakinan yang menyimpang dari padanya. Meskipun demikian, sikap lemah lembut tetap tunjukkan kepada mereka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

يَاعَائِشَةَ, مَا كَانَ الرِّفْقُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ, وَمَا كَانَ الْعُنْفُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

"Wahai Aisyah, tidaklah lemah lembut dalam segala sesuatu, kecuali lemah lembut tadi akan menghiasinya, dan tidaklah bersikap keras dalam segala sesuatu kecuali dia akan merusaknya". (HR Muslim).

Kemudian di sini aku ingin mengutarakan sesuatu yang sering dilupakan orang, khususnya oleh sebagian da'i. Walaupun sikap lemah lembut menjadi unsur utama dalam dakwah, namun tidak berarti para da'i tidak boleh menggunakan cara keras, sebab boleh menggunakan cara tersebut selama sesuai dengan objek dan tempatnya. Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diajak bicara dengan firman Allah Ta'ala, "Maka disebabkan Rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut kepada mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu." (Ali Imran: 159)

Seiring dengan hal itu, kita juga menemukan bahwa pada kesempatan tertentu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertindak keras kepada orang-orang yang menentangnya, kalau penentangan itu sengaja mereka lakukan untuk menimbulkan kekeliruan, terutama yang berkaitan dengan masalah prinsipil, seperti tentang iman, khususnya iman kepada Allah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab musnadnya dengan sanad yang shahih dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, "Pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceramahi para shahabatnya, kemudian salah seorang di antara mereka berdiri dan berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Maasya Allah wa Syi'ta Yaa Rasulallah,' Rasulullah bersabda kepadanya, ‘Apakah kamu menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah?, katakanlah oleh mu, Masya Allahu wahdah." (HR Ahmad, Juz I No. 214. Menurut Ahmad Syakir dalam Tahqiq al Musnad, 1839, hadits tersebut bersanad shahih, seperti halnya al-Albani, ia berpendapat bahwa hadits tersebut shahih)

Demikian sikap keras yang apabila ditempatkan pada tempatnya maka ia menjadi bagian dari hikmah, oleh karena itu, tidak sepantasnya kita selamanya berkata, "Sikap lemah lembut harus selamanya menjadi ciri dan sifat yang harus melekat dalam diri orang muslim." Tidak, tidak demikian. Ia adalah sifat yang biasa yang terkadang suatu saat harus bersikap keras manakala sesuai pada tempatnya."

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata (Ket : Ash-Shahwah al-Islamiyah Dhawabit wat Taujihat Hal. 90-91.), "Dakwah di jalan Allah sekarang ini senantiasa ada diantara dua atau kelompok dan penengah. Adapun kelompok yang pertama yaitu al-Ifrath, kelompok ini berpendapat bahwa para da'i harus bersikap keras dalam agama Allah. Yang dimaksud adalah dalam beribadah kepada Allah hendaklah menjalankan tuntutan agama semata, sedikitpun tidak ada toleransi dalam agama. Sehingga apabila seseorang melihat ada yang menganggap mudah dan sepele dalam urusan-urusan sunnah, kemudian ia menyeru atau menasihati mereka dengan cara yang keras, seolah-olah mereka telah meninggalkan sesuatu yang wajib."

Setelah kita ketahui akan pentingnya dakwah dan uslub yang sepantasnya digunakan dalam berdakwah, yaitu dengan uslub yang lemah lembut dan mendakwahi seseorang sesuai dengan tingkat pemahaman dan intelektual mereka.

Selanjutnya kita beralih kepada persoalan orang meninggalkan yang uslub tersebut dan mengambil serta menggunakan uslub lain yang terkesan kasar, keras, dan kejam. Mereka menggunakan uslub ini karena mereka menilai orang yang selain mereka telah fasik, pelaku maksiat serta pelaku dosa-dosa besar, bahkan orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar itu dianggap kafir, hal ini sejalan dengan manhaj Khawarij. Karena itu, dalam dakwah menghadapi orang-orang semacam ini menggunakan uslub kasar, keras, bahkan sikap kejam. Menurut pendapatku, cara demikian telah menyalahi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Para da'i di jalan Allah yang menggunakan metode dakwah seperti ini -kasar dan kejam yang bukan pada tempatnya-, mereka tidak akan sukses, bahkan sebaliknya, manusia akan lari dari dirinya dan masyarakat akan membenci dirinya. Orang yang bermaksiat dan jauh dari agama, mereka membutuhkan sikap yang lemah lembut dan kecintaan untuk beribadah.

Syaikh Shalih Sadlan berkata (Ket : Tinjauan Piqih Politik dan Pemikiran Realistik, disusun oleh Abdullah Al Rifa'i Hal. 93-94.), "Apakah balasan bagi yang bermaksiat, kita harus memukul dan menghinanya, atau kita harus menyayangi dan menasihatinya?"

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang yang penyayang, beliau sangat belas kasihan kepada umatnya. Lalu berkata, ketika seorang pemuda datang kepada beliau dan meminta izin untuk berzina, bagaimana tanggapan Rasul kepadanya dan apa akibatnya? (Ket : dari Abi Umamah al Bakhili ia berkata, "Seorang pemuda datang kepada Nabi, kemudian berkata, "Wahai Rasulullah izinkanlah aku untuk berzina." Tiba- tiba orang-orang di sekitar Rasul menolaknya dan berkata, "Jauhkanlah dia, jauhkan." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Biarkanlah ia mendekatiku." Kemudian Rasul menyuruhnya, "Duduklah eng-kau." Ia pun duduk. Rasul bertanya, "Apakah engkau suka bila zina itu terjadi pada ibumu?" Ia menjawab, "Tidak." Al Hadits. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad Juz V hal. 256- 257, At-Thabrani Juz VIII hal. 190, 215. Al-Albani menshhahihkannya dalam kitab Silsilah ash-Shahihah no. 370.) Lalu bagaimana hasilnya?

Orang yang bermaksiat tidak sepantasnya dipaksa agar menuruti kehendak hati kita, karena cara itu adalah cara yang salah.

Persoalan lain, ada sebagian pemuda yang tidak pandai yang mana mereka menyamakan pemerintah dengan du'at dan orang-orang salih disebabkan kekejaman yang mereka lakukan dalam dakwah, khususnya apabila menyertakan kekerasan sesuatu dari penghancuran seperti peledakan bom dan pembunuhan.

Pemikiran semacam ini merupakan pemikiran yang sesat dan menyimpang yang menjadi sebab utama terjadinya permusuhan pada orang-orang salih dan para da'i serta jama'ah Islam yang mana mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa kekejaman tersebut. Karena itu, terbengkalailah dakwah di jalan Allah di berbagai negeri, bahkan aktivitas dakwah menjadi sangat lemah hing-ga tidak ditemukan orang yang berdakwah kecuali hanya sedikit sekali.

Telah menimpa pada aktivitas dakwah diberbagai negeri Muslim dengan diusirnya para du'at, hal ini dikarenakan prilaku orang-orang bodoh yang memusuhi para pejabat atau para militer atau yang lainnya, sehingga mereka menjadi masyarakat baru yang disifati dengan julukan terorisme, dan menggugah musuh-musuh penentang mereka sehingga mereka berserikat untuk membuat tipu daya yang bertujuan untuk menguasai kebaikan yang ada pada mereka." (Ket : Syaikh Shalih al Sadlan, Tinjauan Fiqih Politik dan Pemikiran Realistik, disusun oleh Abdullah al Rifa'i, hal. 93-94.)

Jika pemerintah menguasai para da'i dan orang-orang salih dikarenakan perilaku orang-orang bodoh yang menghukumi atas dasar kebodohan dan perasaan, maka hal itu akan membawa pada lemahnya dakwah dan terbengkalainya dakwah di jalan Allah, membawa dampak tersebarnya kemaksiatan baik yang kecil atau yang besar, meluasnya kejelekan-kejelekan, serta akan semakin banyak terjadi perbuatan kriminal. Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.

Adapun dakwah pada orang-orang kafir, apakah kita menggunakan cara yang keras untuk menyeru mereka kepada Islam? Mengenai hal ini, Syaikh Shalih Sadlan berkata (Ket : Syaikh Shalih Sadlan, Tinjauan Fiqih Politik dan Pemikiran Realistik, disusun oleh Abdullah al Rifa'i, hal. 94.), "Memusuhi orang-orang kafir yang dilindungi (Dzimmi) tidak perbolehlan, karena mereka masuk ke dalam penjagaan. Meskipun mereka orang-orang kafir, kalau mereka melakukan sesuatu yang menyalahi syari'at, maka kita harus meminta mereka untuk meringankan sesuatu yang menyalahi syari'at ini. Adapun kalau kita memusuhi mereka maka hal ini dianggap sebagai sikap yang goblok dan bodoh serta tidak tahu terhadap syari'at Islam.

Kemudian ia berkata lagi, "Akan tetapi kita boleh pergi kepada mereka dan mengajak mereka agar masuk Islam dan menjelaskan pada mereka kebaikan-kebaikan Islam. Inilah sikap yang sepantasnya kita lakukan. Yang terpenting, kita menyeru orang-orang kafir dimulai dengan membatalkan kekafirannya, namun harus dengan cara yang baik, kemudian menjelaskan apa yang ada pada Islam dari kebaikan dunia dan akhirat." (Ket : Aah-Shahwah al-Islamiyah Dhawabit wa at-Taujihat, karya Ibnu al-Utsaimin, dari kumpulan dan susunan saya hal. 300)

Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, "Apakah boleh mengategorikan kafir dari orang kristen, hindu, dan kita berinteraksi dengan mereka atau bergaul dengan mereka dalam mendakwahkan Islam?" (Ket : Kebutuhan Manusia terhadap Amar Ma'ruf Nahyi Munkar, karya Syaikh Abdullah bin Jibrin, hal. 100.)

Beliau menjawab, "Boleh bercampur dengan orang-orang kafir dan duduk-duduk bersama mereka dan berbasa-basi dalam dakwah di jalan Allah, menjelaskan kepada mereka, memotivasi mereka untuk memeluk Islam, dan menjelaskan dampaknya untuk para pemeluknya dan berat siksa bagi yang menolaknya."

Maka jika diketahui mereka tetap dalam kesesatan, tidak menerima nasihat bahkan mereka bertambah jauh dari Islam, maka tinggalkanlah dan jauhilah mereka. Firman Allah Ta'ala, "dan janganlah kamu cenderung pada orang-orang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka..." (Hud: 113)

Syaikh Bin Baaz berkata," (Ket : Tinjauan Fiqih Politik dan Pemikiran Realistik, Abdullah ar-Rifa'I, hal 29.) Tidak boleh membunuh orang-orang kafir yang dilindungi yang masuk ke dalam lingkungan negara, dan tidak boleh membunuh orang-orang yang bermaksiat dan memusuhi mereka, tapi masalah ini hukumnya diserahkan kepada hukum syari'at."

Kemudian beliau berkata lagi, "Apabila tidak ditemukan orang yang menghukumi, maka nasihati saja. Nasihat itu ditujukan kepada Ulil Amri, tunjukkan kebaikan pada mereka, serta tolong menolonglah bersama mereka, sehingga mereka dapat menghukumi dengan syari'at Allah. Jangan menasihati Ulil Amri dengan kekuatan tangan atau dengan upaya pembunuhan. Tetapi tolong menolonglah bersama Ulil Amri dengan cara yang baik sehingga mereka dapat menghukumi dengan syari'at Allah, jika tidak, nasihatilah dan tunjukkanlah pada kebajikan serta ingkarilah orang-orang mungkar dengan cara yang baik, Inilah kewajiban yang harus dilaksanakan. Firman Allah Ta'ala, "Bertakwalah kepada Allah sekemampuan mu". (at-Taghabun: 16), karena menasihatinya dengan kekuatan tangan (kekerasan) atau upaya pembunuhan akan berdampak pada munculnya berbagai kejelekan dan kerusakan."

Syaikh Bin Baz ditanya, " (Ket : Kumpulan Fatwa- fatwa Syaikh Ibnu Baz.) Apa hukum memusuhi turis-turis asing di negeri Islam?"

Beliau menjawab, "Hal ini tidak boleh, tidak boleh memusuhi seorang pun, baik turis maupun tenaga kerja, karena mereka masuk dengan aman dan termasuk orang-orang yang dilindungi. Oleh karena itu tidak boleh memusuhi mereka. Tetapi nasihatilah negara (Ulil Amri) agar dapat melarang mereka dari sikap-sikap yang tidak layak dilakukan. Adapun setiap individu (warga pribumi) mereka tidak berhak menyakiti mereka, memukul apalagi membunuh mereka. Bahkan permasalah ini diserahkan ke para pemegang kekuasaan. Karena memusuhi mereka sama artinya dengan memusuhi orang-orang yang dilindungi oleh negara. Namun sekali lagi permasalahan mereka diserahkan kepada siapa saja yang mampu menahan masuknya mereka atau melarang perbuatan mereka yang mungkar. Adapun menasihati mereka dan mengajak mereka ke dalam Islam, atau agar meninggalkan kemungkaran, kalau mereka ini orang-orang Muslim, maka hal ini adalah suatu keharusan. Dan telah dinaungi oleh dalil-dalil syar'i.

 

 

Comments (0)add comment

Write comment

busy