larger smaller reset

Salah Kaprah Dalam Memperjuangkan Islam

Masalah Aktual Perjuangan Islam dari Landasan Perjuangan, Isu Terorisme sampai Bom Bunuh Diri

Bagian Kesepuluh
(tamat)

Oleh: Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz

 

KEDELAPAN : FENOMENA MENINGGALKAN MASYARAKAT (HIJRAH) DAN MENELANTARKAN DAKWAH

Sebagian orang yang mengikuti manhaj atau metode takfir menganjurkan untuk hijrah dari masyarakat dan membiarkan dakwah di jalan Allah karena banyaknya kerusakan dan kemaksiatan, serta tidak menghukumi dengan apa-apa yang telah diturunkan Allah, lalu mereka pergi untuk hidup di tengah-tengah hutan dan lereng-lereng gunung yang jauh dari masyarakat.

Orang yang mengajak kepada manhaj ini yaitu manhaj al-hijrah wa al-uzlah adalah jama'ah at-takfir wal hijrah. (Akan datang kemudian hadits yang menjelaskan jama'ah ini pada akhir pembahasan, insyaAllah.) Mereka menamai dirinya dengan jama'ah al-muslimin, bahkan hijrah dan uzlah (mengasingkan diri), keduanya merupakan dasar di antara dasar-dasar mereka.

Hijrah dan ‘Uzlah menurut mereka meliputi hal-hal berikut dibawah ini:

* Hijrah atau menjauhi masjid-masjid orang Muslim dan tidak melakukan shalat padanya serta meninggalkan Jum'at.

* Meninggalkan belajar dan mengajar, mengharamkan masuk universitas dan sekolah-sekolah.

* Meninggalkan masyarakat Muslim dan lingkungan sekitarnya.

* Meninggalkan jabatan-jabatan kepemerintahan dan meninggalkan kerja di lembaga-lembaga masyarakat, serta mengharamkan bekerja di sebuah masyarakat yang mereka klaim sebagai masyarakat jahiliyah, yaitu masyarakat selain dari jama'ah mereka. (Al-Khawarij, Dr. Nashir al Aqli, hal. 133.)

Tidak diragukan lagi, ini adalah manhaj yang salah dan bertentangan dengan realita. Kalau setiap da'i dan penyuluh kebajikan berpikir bahwa jika mereka meninggalkan masyarakat yang ia hidup di dalamnya, maka ketika itu juga komunitas tersebut kosong dan diisi oleh manusia-manusia yang jahat dan rusak, yang kemudian, menyebarkan kejahatan-kejahatan dan keyakinan-keyakinan mereka, sedangkan tak seorang pun kamu dapati orang yang berkata, "Hai fulan, takutlah kepada Allah."

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ رَأَىْ مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka rubahlah dengan lisannya, dan jika tidak bisa maka rubahlah dengan hati dan hal itu menunjukkan lemahnya iman". (HR Muslim no. 49 dari Abi Sa'id al Khudry radhiallahu ‘anhu)

Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, " قليغيرّه (maka hendaklah ia merubahnya)", beliau tidak bersabda, "Keluarlah kamu dari masya-rakat, jauhilah mereka, dan tinggalkanlah mereka," akan tetapi ingkarilah kemungkaran dan mulailah untuk merubahnya. Apabila tidak mampu merubahnya dengan tangan atau dengan lisan, maka kamu harus mengingkarinya dengan hati dan meninggalkan tempat maksiat, inilah makna ingkar dengan hati.

Adapun meninggalkan masyarakat dan pidah ke hutan-hutan dan lereng-lereng gunung, maka sikap ini bukan manhaj Salafus Shalih radhiallahu ‘anhu.

Fadhilah Syaikh Ibnu Utsaimin berkata (Ash-Shahwah al-Islamiyah Dhawabit wa at-Taujihat, hal. 23.), "Tidak boleh hijrah dari kalangan orang-orang Mukmin, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنْ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ

"Tidak halal bagi orang mukmin menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari." ((HR Bukhari no. 6077, Muslim no. 2560 dari Abi Ayub al-Anshary radhiallahu ‘anhu.)

Tidak boleh menjauhinya meskipun melakukan perbuatan maksiat, kecuali apabila dengan menjauhinya terdapat maslahat, seperti berhenti kemaksiatannya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi Ka'ab bin Malik dan kedua temannya ketika mereka tidak ikut dalam perang Tabuk. (Ket : Kisah Ka'ab bin Malik dan sahabatnya radhiallahu ‘anhu pada hadits Bukhari no. 4418, Muslim no. 2769. Hadits dari Ka'ab bin Malik radhiallahu ‘anhu.) Apabila dalam menjauhi orang-orang fasik terdapat maslahat, maka jauhilah mereka. Tetapi jika tidak ada, maka jangan menjauhi mereka. Hal ini sehubungan dengan keumuman orang-orang fasik."

Beliau berkata lagi (Ash-Shahwah al-Islamiyah Dhawabit wa at-Taujihat, Ibnu Utsaimin, hal. 103.), "Hijrah dari ahli bid'ah ini tergantung kepada bid'ahnya. Apabila bid'ah yang mengakibatklan kafir, maka wajib hijrah dari mereka. Jika tidak, maka menurutku tergantung kondisi. Apabila dalam hijrahnya terdapat maslahat, maka hijrahlah. Tetapi jika tidak terdapat maslahat, maka jangan lakukan karena pada asalnya haram untuk menjauhi orang-orang mukmin. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Tidak halal bagi seorang mukmin manjauhi saudaranya lebih dari tiga hari".

Setiap orang mukmin meskipun fasik maka haram menjauhinya selama dalam menjauhinya tidak ada maslahat, tapi apabila terdapat maslahat maka jauhilah, karena hijrah darinya merupakan obat. Adapun jika tidak terdapat maslahat atau dapat menambah maksiat dan menambah kedurhakaan, maka sesunggunya segala sesuatu yang tidak terdapat kemaslahatan di dalamnya maka meninggalkannya.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya (Kitab Dakwah, 7, Fatwa- fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin, 1/40-41.), "Apabila ada seorang yang tidak shalat dan ia menyepelekan hukum dengan memendekkan jenggot dan memanjangkan baju. Kemudian, ia masuk menemui seseorang yang istiqomah -kami tidak mensucikan seorangpun atas Allah-, yang pertama mengucapkan salam pada yang kedua namun yang kedua tidak menjawab salamnya. Disela-sela itu kami bertanya kepadanya, lalu ia berkata, "Aku tidak menjawab salam orang-orang yang bermaksiat seperti mereka." Bagaimana pendapat anda tentang hal ini?"

Beliau menjawab, "Apabila orang yang masuk itu tidak shalat selamanya, maka ia telah kafir dan keluar dari agama, dengan dalil dari kitab sunnah dan perkataan para sahabat radhiallahu ‘anhum. Dalil-dalil mengenai hal ini telah makruf, terkadang aku mengemukakannya dalam program Nuurun ‘ala Darbi, dan terkadang dalam naskah tertentu." (Rasail dengan judul "Hukum Meninggalkan Shalat", karya Ibnu Utsaimin.)

Apabila yang masuk selamanya tidak shalat, maka tidak berhak menjawab salam untuknya karena ia telah murtad, keadaan murtad sangat hina lebih dari orang kafir asli. Adapun apabila ia shalat namun melakukan perbuatan maksiat, maka ia tidak keluar dari iman menurut madzhab ahli sunnha wal jama'ah. Kalau ia tidak keluar dari iman, maka berarti tidak boleh menjauhinya, kecuali dengan menjauhinya terdapat maslahat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنْ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَ يُعْرِضُ هَذَا وَ خَيْرُهُمَا الَّذِيْ يَبْدَأُ بِالسّلاَمِ

"Tidak halal bagi seorang mukmin untuk menjauhi saudaranya lebih dari (tiga) hari. Ketika keduanya bertemu, masing-masing memalingkan muka dari yang lain dan yang baik di antara keduanya yaitu yang memulai dengan salam".

Apabila dalam menjauhinya ada maslahat, maka sesungguhnya dia dijauhi dalam rangka meraih kemaslahatan tersebut. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi Kaab bin Malik dan teman-temannya ketika mereka tidak ikut perang Tabuk tanpa alasan. (Kisah Ka'ab bin Malik dan kedua sahabatnya, hadits Bukhari dan Muslim.)

Pengucilan bagi pelaku maksiat seperti obat. Jika berkhasiat maka akan obat itu bagus. Namun jika tidak, maka meninggalkannya adalah kebaikan.

Oleh karena itu kita temukan banyak sekali pelaku maksiat apabila mereka dikucilkan, pengucilan tersebut tidak bermanfaat bagi mereka. Bahkan sebaliknya kekerasan mereka semakin menjadi-jadi dan lari sejauh-jauhnya dari orang-orang yang baik serta mereka tidak akan menerima seruan orang-orang tersebut."

Masyarakat Muslim membutuhkan kepada para da'i yang menjelaskan agama Allah dan menasihati karena Allah, dan menjelaskan kepada mereka yang halal dan yang haram. Apabila para du'at meninggalkan masyarakat itu, maka kemaksiatan akan menjamur karena mendapatkan lahan yang subur dibawah naungan kelemahan beragama dan kebodohan, dan dengan sebab inilah kejahatan akan menyebar di masyarakat.

Merupakan sebuah kepastian bagi para du'at menjalankan aktivitas yang terus-menerus dan getol berdakwah, terlebih lagi di tempat-tempat yang banyak kemungkaran dan menyibukkan diri di tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, masjid-mesjid, universitas-universitas, dan yang lainnya di mana manusia berkumpul padanya untuk mengajari dan mengarahkan mereka. Dan inilah yang bisa meminimalisir dan menggembosi kemungkaran dan kemaksiatan.

Adapun jika memisahkan diri dari manusia[uzlah] dan meninggalkan pelaku kebatilan bersenang-senang dan bersuka-cita, maka sikap ini menyalahi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena menyeru pada manusia dan sabar atas cercaannya lebih utama dari pada meninggalkan mereka.

Ketahuilah wahai para da'i, bahwa meninggalkan menyuruh yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar serta berdakwah pada jalan Allah, merupakan di antara kerusakan-kerusakan dan kemudaratan-kemudaratan yang akan mendatangkan siksa Allah kepada hamba dan negara, serta menyebabkan tersebar luasnya kemaksiatan dan melenyapnya agama.

Ibnu Jibrin berkata (Ket : Kebutuhan Manusia terhadap Amar Ma'ruf dan Nahyi Munkar, Ibnu Jibrin hal. 45. Terdapat pula dalam Kumpulan Fatwa dan Naskah Ibnu Jibrin, Kitab al Akidah, Juz XII), "Menyia-nyiakan Amar ma'ruf dan nahi mungkar berindikasi pada timbulnya marabahaya dan kerusakan yang fatal. Bahayanya akan menimpa semua, orang yang bermaksiat dan yang lainnya, di antaranya:

* Mantapnya kedudukan orang-orang jelek atau jahat, kekuatannya, dan kekuasaannya. Karena itu, orang-orang yang bermaksiat akan mengumumkan dan menampakkan kekufurannya, dosa-dosanya, dan penentangannya. Mereka tidak peduli dengan penentangan-penentangan yang mereka tampakkan dan penyepelean mereka dalam urusan agama.

* Melemahnya kebenaran dan orang-orang pemegang kebenaran. Orang Mukmin akan merasa takut untuk menampakkan ibadah-nya dan mengingkari orang yang melanggar sesuatu yang diha-ramkan. Orang-orang yang berbuat baik akan menjadi terhina dan lemah, mereka menyembunyikan ibadah mereka, seolah-oleh mereka ahlu mungkar, karena barangsiapa yang melakukan kebaikan atau mengajak pada kebaikan, dihinakan, diintimidasi dan diusir.

* Rencana akan menimpa pada masyarakat secara merata.

* Tampaknya kekafiran, bid'ah, kemaksiatan, serta tersebarnya kerusakan. Tatkala manusia menganggap enteng pada dosa, ia akan diremehkan yang lainnya, rumah dan kerabatnya pun ikut bergelimang dengan dosa. Semuanya akan penuh dengan dosa, tidak akan menolak dosa kecil maupun dosa besar.

* Orang-orang sekuler dan munafik akan menempati wilayah penting dan strategis, yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. Pada saat itu mereka akan mewajibkan umat apa yang mereka kehendaki, tersebarlah di muka bumi ini kerusakan. Mereka menghukumi umat sesuai nafsunya. Orang-orang muslim akan jadi rendah, terhina, dan diremehkan, sementara orang-orang munafik menjadi tinggi hati, congkak dan sombong.

Hal-hal itulah di antara sebab-sebab yang mendatangkan siksaan dari langit. Kita mohon pertolongan dan ampunan dari Allah."

Saudaraku wahai para da'i, apakah engkau tahu bahaya akibat meninggalkan dakwah di jalan Allah, dan meninggalkan amar ma'ruf nahyi mungkar?!

Setelah engkau mengetahui meninggalkannya karena sebab pemikiran-pemikiran dan manhaj-manhaj di luar manhaj al-Qur'an, as-Sunnah, dan manhaj salafus shaleh, serta para ulama, lalu apa kewajibanmu sekarang?

Manakah yang utama, apakah bergabung bersama manusia atau memisahkan diri dari mereka?

Menurut madzhab asy-Syafi'i dan mayoritas ulama bahwa bergabung bersama manusia lebih utama dengan syarat dapat selamat dari berbagai fitnahnya. Mayoritas ulama menjelaskan hadits yang berkenaan dengan uzlah, mencakup uzlah ketika banyak terjadi bencana dan peperangan, atau uzlah pada orang-orang yang tidak mungkin selamat darinya dan tidak bisa bersabar bersama mereka atau pada kasus-kasus yang khusus, seperti hadits Uqbah bin Amir,

أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ, وَلْيَسَعَكَ بَيْتُكَ, وَابْكِ عَلىَ خَطِيْئَتِكَ

"Tahanlah lisanmu, cukuplah rumahmu untukmu, dan menangislah atas dosa-dosamu" (HR. Turmudzi no. 240, hadits Hasan.)

Hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, "Orang yang bagaimana yang lebih utama?" Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Orang mukmin yang berjihad dengan dirinya dan hartanya di jalan Allah." Ia bertanya lagi, "Siapa lagi?" Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Kemudian orang-orang mukmin yang berada di salah satu syi'ib (jaln setapak yang berada di antara dua bukit), ia beribadah kepada Allah Ta'ala dan meninggalkan kejelekan masyarakat." (HR Bukhari no.2786, Muslim no.1888.)

Tidak boleh Menjeneralisasi seruan al-I'tizal [menjauhkan diri] Atas semua manusia dan di setiap keadaan. Kalau tidak, maka kapan dilaksanakannya kewajiban syari'at yang dituntut secara bersama dan kerja sama.?!

Para Nabi shalawatullah ‘alaihim dan mayoritas para shahabat, para tabi'in, para ulama, serta ahli zuhud yang berbaur dengan masyarakat. Mereka telah memperoleh manfaat kebersamaan seperti hadir pada shalat Jum'at, shalat berjama'ah, mengurus jenazah, menjenguk orang sakit, serta majlis-majlis dzikir (ilmu) dan sebagainya.

Dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri yang telah disebutkan menjelaskan keagungan posisi mujahid, bahwa ia sebaik-baik manusia, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, "Seorang laki-laki dari shahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam melintas pada sebuah syi'ib yang ada padanya mata air yang menawan hatinya. Lalu berkata, "Kalau aku menjauhi manusia, maka aku akan berdiri ditengah-tengah kaum ini, namun aku tidak melakukan sampai Rasulullah memberikan izin." Lalu diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,

لاَ تَفْعَلُ فَإِنَّ مَقَامَ أَحَدِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهِ فِيْ بَيْتِهِ سَبْعِيْنَ عَامًا, أَلاَ تُحِبُّوْنَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَيُدْخِلُكُمْ الْجَنَّةَ !! أُغْزُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ, مَنْ قَتَلَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَوَاقَ نَاقَةِ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّة.

"Janganlah engkau lakukan, sesungguhnya tempat seseorang di antaramu di jalan Allah lebih utama dari pada shalat di rumahnya 70 tahun. Sukakah kamu andai Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam surga? Berperanglah di jalan Allah, barangsiapa berperang di jalan Allah seukuran lamanya memerah susu onta, maka berhak baginya surga." (HR Tirmidzi no. 1650, Ahmad dalam Musnadnya Juz II no. 524. Menurut at-Turmudji hadits ini Hasan, sedangkan Imam al-Bani menshahihkannya dalam Silsilah al-Shahihah hal. 902)

Masih dari Abu Hurairah ia berkata bahwa dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "Ya Rasulullah apakah yang dapat menandingi jihad di jalan Allah?" Beliau bersabda, "Kalian tidak akan bisa melakukannya." dan mereka mengulangi perkataannya dua bahkan tiga kali. Dalam semua itu beliau bersabda, "Kalian tidak akan bisa melakukannya." Kemudian beliau bersabda,

مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتٍ لاَ يَفْتَرُ مِنْ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

"Perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah seperti orang yang berpuasa, yang tunduk kepada ayat-ayat Allah, ia tidak akan usai dari shalat dan puasanya sehingga kembali menjadi mujahid di jalan Allah" (HR Bukhari no. 2785, dan Muslim no.1878 dengan lafadz baginya.).

Dalam satu riwayat, ada seorang laki-laki berkata, "Ya Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang menyamai jihad?" Beliau bersabda, "Aku tidak menemukannya!" kemudian beliau bertanya,

هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجَدَكَ فَتَقُوْمَ وَلاَ تَفْتُرُ وَتَصُوْمُ وَلاَ تُفْطِرُ

"Apakah engkau mampu apabila seorang mujahid keluar lalu kamu masuk ke masjidmu dan mendirikan shalat tidak henti-hentinya dan melaksanakan shaum tidak berbuka-buka?" maka ia berkata, "Siapa yang mampu melaksanakannya?" (HR Bukhari no.27785)

Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, berkata, Aku bertanya; Wahai rasulullah amalan apakah yang paling utama? Lalu beliau menjawab, "Iman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya." (HR. Bukhari No. 2518 dan muslim No. 84)

Dari Salman radhiallahu ‘anhu. ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَ قِيَامِهِ, وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ أُجْرِيَ عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِيْ كَانَ يَعْمَلُ, وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَمَنَ الفَتَّانُ

"Ribath sehari semalam lebih baik dari shaum sebulan dan mendirikan shalat malamnya. Jika ia mati akan mengalir baginya pahala amal yang ia lakukan, dan akan mengalir rizki baginya serta akan terjaga dari malaikat Munkar Nakir" (HR Muslim no.1913) Dari Utsman, radhiallahu ‘anhu ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Berjihad di jalan Allah lebih baik dari 1000 hari lainnya di rumah." (HR Tirmidzi no.1667, dan Nasai no.3169 dan 3170, Ahmad dalam Musnad (1/65). Ahmad Syakir berkata saat mengomentari al-Musnad no.470, bahwa sanadnya shahih.)

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, "Satu malam berjihad di jalan Allah lebih aku cintai dari pada aku mendirikan shalat di malam lailatul qodar di dekat Hajar Aswad"

Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sesungguhnya berjaganya orang-orang muslim di perbatasan seperti pintu negeri Syam dan Mesir lebih utama daripada beri'tikaf di tiga mesjid. Kemudian ia berkata lagi, "Aku tidak tahu kalau dalam hal ini ada pertentangan antara ahlul ilmi. Ini telah dikemukakan oleh para imam karena ar-ribath termasuk dari jenis jihad, sedangkan I'tikaf paling-paling punckanya adalah seperti haji. Firman Allah yang artinya, "Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji di mesjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta jihad di jalan Allah? Mereka tidak sama disisi Allah" (at-Taubah: 19) (Tahsil Zad Litahqiq al Jihad, Said Abdul Adhim hal. 47-49)

Jama'ah Takfir Wal Hijrah (Lihat kitab al-Khawarij, Dr. Nashir al- Aqli, hal. 132.)

Telah kami sebutkan pada pembahasan yang lalu bahwa di antara ushul atau dasar jama'ah takfir wal hijrah adalah menjauhi masyarakat dan meninggalkannya dengan alasan bahwa masyarakat ini telah kafir. Karena itu kita harus mengetahui perkembangan jama'ah ini dan mengetahui asal-usul mereka serta ciri-cirinya. Sehingga seorang Muslim yang mencari kebenaran dapat berhati-hati agar tidak terjerumus pada perangkap mereka dan dapat berhati-hati dari metodologi yang merupakan perpanjangan dari metodologi al-Khawarij.

Jama'ah takfir wal hijrah dikategorikan sebagai cerminan Khawarij modern, yang mana mereka menamai dirinya sendiri dengan jama'ah muslimin. Jama'ah ini telah berkembang di Mesir di bawah pimpinan seorang mahasiswa fakultas pertanian Universitas As-Suyut yang bernama Syukri Mustofa. Ia telah memunculkan kembali pemikiran Khawarij setelah penahanannya sekitar tahun 1385 H. kebanyakan pemikiran ini tumbuh berkembang ketika berada dalam penjara hingga tahun 1391 H. Kemudian, ber-kembanglah jemaah ini dan meluaslah pemikirannya menuju sikap ghuluw hingga para tokohnya dibunuh akibat dari penculikan dan pembunuhan terhadap DR. Muhammad Husain adz-Dzahabi.

Dalam konteks ini saya tidak akan membicarakan dengan panjang lebar tentang sejarah jama'ah ini. Tetapi yang penting untuk saya bicarakan adalah usul-usul, ciri-ciri jama'ah ini, dan sikap yang menjadi pelajaran, yang mana hal itu dapat menjadi dasar untuk menghukuminya karena mereka menjadi pengikut hawa nafsu. Semoga Allah memberikan pertolongan dan ampunan.

Usul-usul Khawarij modern dan karakter (Jama'ah Takfir wal Hijrah) (Ket: Lihat: Al-Hajiyat, Ijmal Ta'wilatihim wa Ijmal ar-Radd ‘alaiha -yang dimaksud ahli sunnah-, At-Tausimat, al-Khilafah, keempat kitab ini termasuk dari kitab-kitab jama'ah ini. lihat juga kitab al-Hukmu Bighairi ma anzalallahu wa Ahlul Ghuluw oleh Muhammad Surur Zainal Abidin, kitab Dzikriyati Ma'a Jama'ah al-Muslimin oleh Abdurrahman Abu al-Khair, kitab Dirasat ‘An al-Firaq fi Tarikh al-Muslimin (al-Khawarij wa asy-Syi'ah) oleh DR. Ahmad Muhammad Jali, kitab al Ghuluw fid Dien, Abdurrahman al Luwaihiq, kitab al-Hukmu wa Qadiyah Takfir al-Muslim, oleh al-Bahnasawi dan kitab al-Bayyinah oleh Jamal Sulthon..)

* At-Takfir (prinsip)
Hal itu menurut mereka meliputi:
o Mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar dan mengatakan dia telah keluar dari agama, dan ia kekal dalam neraka, seperti dikatakan Khawarij dulu.
o Mengkafirkan orang yang menyalahi mereka dari orang-orang Muslim (ulama dan selainnya) serta mengkafirkan orang tertentu.
o Mengkafirkan orang yang keluar dari jama'ah mereka atau orang-orang yang menyalahi sebagian usul-usul mereka.
o Mengkafirkan masyarakat Muslim (selain mereka) dan mengklaim bahwa mereka merupakan masyarakat jahiliyah.
o Mengkafirkan dengan mutlak setiap orang yang menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah.
o Mengkafirkan orang yang tidak hijrah kepada mereka dan orang-orang yang tidak hijrah dari masyarakat dan lembaga-lembaga.
o Mengkafirkan orang-orang yang tidak mengkafirkan orang yang kafir menurut mereka secara mutlak.
* Wajib Hijrah dan Uzlah (prinsip)

Menurut mereka hal itu meliputi:

o Hijrah dari masjid orang-orang Muslim dan tidak melak-sanakan shalat di dalamnya, serta tidak melaksanakan shalat Jum'at
o Hijrah dari masyarakat Muslim yang ada di sekitar mereka.
o Hijrah dari belajar dan mengajar dan mengharamkan masuk ke universitas-universitas dan sekolah-sekolah.
o Hijrah dari jabatan-jabatan pemerintah dan bekerja di yayasan-yayasan masyarakat, dan mengharamkan berinteraksi dengan masyarakat yang mereka sebut dengan masyarakat jahiliyah yaitu setiap orang selain jama'ah mereka.

* Mengajak kepada buta huruf dan menentang pendidikan (prinsip dan karakter)

Hal itu mereka kemukakan dengan alasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat adalah orang-orang yang ummiy (tidak pandai membaca dan menulis) kecuali hanya sedikit saja yang tidak ummiy, dan tidak mungkin dapat mempertemukan antara ilmu dunia dan ibadah kepada Allah seperti shalat, puasa, haji, do'a, dzikir, baca kitab, jihad, dan dakwah, dan mungkin seorang muslim dapat menemukan sesuai kepentingan dari ilmu syar'i dengan cara langsung tanpa melalui belajar membaca dan menulis dan lain sebagainya dari berbagai kerancuan berfikir.

* Berpendapat dengan Tawakkuf dan Tabayyun (Qa'idah at-Tabayun) (prinsip):

Maksud mereka tentang hal ini seperti yang dimaksudkan oleh Khawarij tempo dulu, yaitu tawakkuf dalam urusan orang yang tidak diketahui keadaannya dari selain jama'ah mereka (dari orang-orang Muslim). Mereka tidak menghukuminya kufur kepadanya dan tidak menghukumi Islam kecuali Dengan bukti, yaitu ikut jama'ah mereka dan berbai'at kepada imamnya (yang dimaksud adalah diri-diri mereka), barangsiapa yang ikut mereka maka ia adalah Muslim dan yang tidak ikut adalah kafir.

o Berpendapat bahwa pemimpin mereka yaitu Syukri Mustofa ada-lah Imam Mahdi yang akan keluar di akhir zaman dan Allah menganugerahkan agama padanya atas semua agama di dunia. (prinsip)

o Mereka berpendapat bahwa jama'ah mereka adalah jama'ah Muslim, jama'ah akhir zaman yang akan memerangi dajjal. Keluarnya dajjal dan turunnya Isa shallallahu ‘alaihi wasallam sudah dekat.

o Pendapat mereka tentang terjadinya kontradiksi antara hal-hal yang fardhu (asal):

Maksud mereka ini yaitu boleh menggugurkan sebagian kewajiban dan yang difardhukan syari'at. Ketika tidak sempurna amal dengan yang lebih penting darinya, mereka mengira gugurnya shalat Jum'at bagi mereka karena keadaan tertindas, sedangkan syarat shalat Jum'at harus berkuasa. Mereka membolehkan kepada individunya mencukur jenggot karena ia akan menjadi rintangan pergerakan mereka dan membawa pada bahaya.

* Usul dan ciri-ciri bid'ah lainnya, seperti:

o Pendapat adanya tahapan-tahapan hukum, mereka berusaha meninggalkan syari'at agama dan hukumnya (seperti shalat Jum'at dan dua hari raya), melanggar sebagian yang diharamkan (seperti nikah dengan wanita kafir, mencukur jenggot, dan makan sembelihan yang disembelih oleh orang-orang kafir). Mereka berada dalam fase yang lemah seperti dalam periode Mekkah.

o Membuat dasar-dasar syari'at baru yang bertentangan dengan manhaj salaf, menolak ijma', melarang taqlid dan ittiba', serta mengharuskan semua manusia berijtihad.

o Tidak berpegang pada pendapat shahabat, para ulama dan para imam yang memberikan petunjuk al-Qur'an dan as-Sunnah.

o Tidak mengakui khilafah Islam sejak abad ke-4 dan menganggap kafir abad ini.

o Bersikap kasar dan keras dalam berinteraksi (ciri)

o Merasa intelek, arogan dan merasa beda dari semua orang-orang Muslim (ciri).

o Menghalalkan darah dan mengadakan pembantaian terhadap orang-orang yang menyalahi mereka dari yang mereka namai orang-orang murtad dan selain mereka dari semua orang-orang Muslim. Yang menjadi salah satu sasaran mereka adalah DR. Muhammad Husain adz-Dzahabi, mereka menculik dan membunuhnya. Mereka membantai sebagian orang-orang yang keluar dari mereka seperti kebiasaan orang-orang Khawarij. Kita minta ampun dan keselamatan Allah.

o Cepat berkonflik dan bertikai antar individunya atau anggotanya.

Selesai

Kembali Beranda

Sumber4: http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=indexanalisa&id=548&section=an55

Comments (0)add comment

Write comment

busy