Apologi Oportunis Tim Terjemah Al-Qur'an Depag
Oleh: Irfan S Awwas
Tim terjemah Al-Qur'an Kemenag menolak debat publik dengan Majelis Mujahidin, tapi malah memilih polemik melalui media massa. Padahal, dalam acara 'Dialog Keagamaan tentang Terjemah Al-Qur'an, 29 April 2011, antara Majelis Mujahidin dan Puslitbang serta Tim Pentashih Al-Qur'an Kemenag, Tim dari Kemenag menyatakan tidak perlu membuka polemik di media massa, ternyata diingkari. Faktanya, dua hari berturut-turut, secara sepihak mereka memublikasikan kontroversi terjermahan tersebut, dengan pernyataan yang mendiskreditkan Majelis Mujahidin, dan berusaha lepas tanggungjawab, baik sebagai pejabat maupun ulama pentashih Alqur-an. Tulisan di bawah ini, berusaha menjelaskan motivasi koreksi dan menjawab apologi tim terjemah Al-Qur'an Kemenag. Apologi dan Koreksi Terjemah Pada mulanya, gagasan mengoreksi terjemah Al-Quran terbitan Kementerian Agama oleh Amir Majelis Mujahidin Ustadz Muhammad Thalib, lahir dari perspektif liberalis yang mendiskreditkan kitab suci umat Islam. Mereka mengopinikan, bahwa aksi bom yang terjadi di Indonesia dilakukan oleh kelompok teroris ideologis, yang mendasarkan tindakannya pada Al-Qur'an. Sejumlah ayat Al-Qur'an dinilai berpotensi menumbuhkan radikalisme dan mengajak orang beraliran keras. Pernyataan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof. Dr. Nazaruddin Umar, dalam simposium Nasional bertema: 'Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme' di Jakarta, Rabu 28 Juli 2010, adalah contoh aktualnya. Nazaruddin Umar menyatakan: "Ada terjemahan harfiyah Al-Qur'an yang berpotensi untuk mengajak orang beraliran keras. Dia mencontohkan,
Jadi, tuduhan bahwa terjemah harfiyah Al-Qur'an pemicu radikalisme, muncul dari Dirjen Binmas Islam Kemenag, sehingga dibuatlah program khusus deradikalisasi Al-Qur'an. Hasilnya, selain menerbitkan edisi terbaru terjemah Qur'an (2010), juga bekerjasama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengadakan halaqah deradikalisasi jihad di pesantren dan gerakan Islam. Sebaliknya, Abdul Jamil dan Muchlis M Hanafi, masing-masing Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag dan Kepala Bidang Pengkajian Al-Qur'an Puslitbang Kemenag, tetap ngotot bahwa tidak ada yang salah dalam terjemah Qur'an, dan bukan penyebab terorisme. Katanya, "pemahaman terhadap teks Al-Qur'an yang parsial, sempit, dan sikap antipati terhadap perbedaan pandangan keagamaanlah yang menyebabkan mereka jadi teroris. Faktanya, mayoritas penduduk di Indonesia menggunakan terjemahan itu, tapi jumlah teroris tergolong minoritas bahkan bisa dihitung jari. Pada umumnya mereka anti pemerintah, termasuk anti terjemahan Al-Qur'an yang diterbitkan pemerintah." (Republika, 3/4/2011) Dalam kaitan ini, perbedaan pemahaman teks Al-Qur'an, tidak selalu muncul dari perbedaan sudut pandang. Teks terjemah yang dibaca rakyat Indonesia, disajikan dalam bahasa Indonesia. Kemudian dipahami pembaca secara tekstual, bukan berdasarkan persepsi atau pun imajinasi penerjemah. Apabila penerjemah tidak ingin pembaca salah memahami terjemah tekstualnya, maka penerjemah harus memberikan pedoman memahami terjemah secara benar. Bagi pembaca yang hanya mampu memahami Al-Qur'an melalui terjemahan, maka kesalahan terjemah berdampak salah memahami teks Al-Qur'an. Perhatikan, terjemah Qur'an surat at-Taubah, ayat 5 versi Depag:
Padahal, perintah ayat ini bukan membunuh orang-orang musyrikin, tetapi memerangi. Antara membunuh dan memerangi memiliki dampak hukum yang berbeda. Membunuh dapat dilakukan perorangan dan sepihak. Sedang memerangi, memerlukan pengumuman pada musuh, dan dilakukan secara kolektif di bawah komando yang jelas. ....diakui tim terjemah Al-Qur'an Kemenag, adanya beberapa kesalahan dan sudah mengalami revisi. Alih-alih memperbaiki terjemahan, revisi malah menambah kesalahan.... Maka terjemah tafsiriyahnya, "Wahai kaum mukmin, apabila bulan-bulan haram telah berlalu, maka umumkanlah perang kepada kaum musyrik di mana saja kalian temui mereka di tanah haram..." Simak pula Qur'an surat at-Taubah, ayat 123 versi Depag:
Apabila muncul ideologi permusuhan terhadap orang kafir, lalu terjadi konflik horizontal, bahkan pembunuhan disebabkan membaca teks terjemahan di atas. Maka bukan salah pembaca, karena kalimat dalam terjemahan memang salah, yang menyimpang dari sababun nuzul (sebab turunnya) ayat tersebut. Bandingkan dengan terjemah tafsiriyah:
Maka, adanya paham radikal yang melahirkan tindakan teroris, sebenarnya korban dari salah terjemah Qur'an Kemenag itu. Karena itu, tidak benar apologi bahwa terjemah Al-Qur'an Kemenag bukan pemicu terorisme, hanya karena jumlah teroris sedikit, sementara pengguna terjemahan itu mayoritas penduduk Indonesia. Apalagi, menuduh mereka anti pemerintah, termasuk anti terjemahan Al-Qur'an yang diterbitkan pemerintah, jelas apologi fiktif. Jika jumlah minoritas dijadikan dasar pengingkaran, niscaya stigma teroris tidak dilabelkan pada mereka. Bukankah eksistensi terorisme tidak ditentukan jumlah pelakunya, melainkan adanya pelaku teror sekalipun jumlahnya sangat kecil? Sedangkan faktanya, sebagaimana pengakuan mantan anggota NII KW 9, Al-Haedar, mengaku sebagai korban salah terjemah Al-Qur'an. Dapat disaksikan, dalam video clip latihan tersangka teroris, mereka menyitir ayat-ayat Al-Qur'an yang terjemahannya persis sama dengan terjemahan Kemenag. Sekalipun diakui tim terjemah Al-Qur'an Kemenag, adanya beberapa kesalahan dan sudah mengalami revisi berulangkali, tapi alih-alih memperbaiki terjemahan, revisi malah menambah kesalahan. Sulit dipahami akal sehat, bagaimana para pakar melakukan revisi siluman, tanpa menyebut siapa revisionisnya, mengapa direvisi dan bagian ayat mana saja yang direvisi. ....bagaimana para pakar melakukan revisi siluman, tanpa menyebut siapa revisionisnya, mengapa direvisi dan bagian ayat mana saja yang direvisi.... Contoh revisi siluman itu adalah terjemah Qs. Al-Ahzab (33:61).
Kata waquttilu taqtila diterjemahkan 'dibunuh dengan sehebat-hebatnya'. Kemudian dalam terjemah revisi (2010) menjadi 'dibunuh dengan tanpa ampun'. Revisi terjemah ini kedengarannya lebih sadis, boleh membunuh dengan kejam tanpa perikemanusiaan. Lalu, kalimat mana dari ayat tersebut yang diterjemahkan tanpa ampun? Arogansi bukan Solusi Nampaknya tim terjemah Al-Qur'an Kemenag, berusaha melibatkan banyak pihak dalam kontroversi ini. Pernyataan salah seorang Ketua MUI, Yunahar Ilyas yang mempertanyakan otoritas dan kapasitas Majelis Mujahidin mengoreksi terjemah Al-Qur'an Kemenag, adalah arogansi tanpa solusi. Adalah hak setiap muslim untuk membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah, sebagaimana nasihat Ali bin Abi Thalib, ihqaqul haq waibthalul bathil. Sebagai cendekiawan muslim, adalah bijaksana sekiranya sebelum berkomentar, lebih dahulu menelaah koreksi terjemah Al-Qur'an yang dilakukan Majelis Mujahidin. Bukan berkomentar diluar konteks, dengan nada melecehkan lagi. Seperti sabda Nabi Sallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa, "kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." Dalam konteks bahasan ini, kapasitas Majelis Mujahidin adalah menemukan kesalahan terjemah Al-Qur'an Kemenag dan melakukan koreksi. Lalu, apa prestasi intelektual Yunahar Ilyas? Apa pula otoritasnya mempertanyakan otoritas serta kapasitas MMI? Sikap Yunahar jauh panggang dari api dibanding KH Syukri Zarkasi, pimpinan Ponpes Modern Gontor, Ponorogo. Dalam pertemuan dengan MUI 30 November 2010 KH. Syukri Zarkasyi merespon koreksi Majelis Mujahidin terhadap terjemah Al-Qur'an Kemenag: "Bukan hanya terjemah Al-Qur'an Kemenag yang salah, tetapi isi terjemahannya juga salah," tegasnya. ....Kemenag RI harus mengumumkan kepada publik kesalahan-kesalahan terjemah Al-Qur'an yang diterbitkan Kemenag.... Oleh karena itu, solusi kontroversi ini, Majelis Mujahidin menawarkan opsi kepada Kemenag RI. Pertama, mengumumkan kepada publik kesalahan-kesalahan terjemah Al-Qur'an yang diterbitkan Kemenag. Kedua, diadakan Debat Publik atau Uji Shahih atas koreksi Majelis Mujahidin. Dan ketiga, bila kedua opsi diatas ditolak, Majelis Mujahidin akan melakukan clash action ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku. [sumber: voa-islam.com]
Set as favorite
Bookmark
Hits: 597 Comments (2)
![]()
jammila
said:
|
|
terjemahan versus penafsiran.. titik masalahnya adalah alqur'an depag tertulis terjemahan yg dlm arti sederhana adalah translation yg tentunya leterlijk, berbeda dgn penafsiran/arti...meaning...seandainya sampul terjemahan al'qur'an versi depag ditulis penafsiran dimana diturunkan dari bahasa al'qura'an secara letterlijk ya jelas banyak salahnya... bukankah kita sendiri dlm berbahasa indonesia sering memakai peri bahasa? coba kalo diartikan secara letterlijk apa jadinya? ini akibat kebodohan sebagian besar kaum muda yg enggan belajar al qur'an...dari para ulama.. dikira dengan kuliah bisa membaca terjemahan sudah merasa paling bertaqwa. wallahu a'lam |
|
begu naburju
said:
|
ass apakh hak mnsia mmbnuh ssmanya? jka ada agma yg mngjrkn mmbnuh,, ssmanya,, hnya krna perbedaan kprcyaan,, apakh layak dsbut agma? cma agma setan yg mlkuknnya... wass |
|







