MENENTUKAN 1 RAMADHAN DENGAN PENDEKATAN NISFU SYA’BAN

Oleh: Agus Junaedi, M.Ag
(tela’ah artikel dari “Koran sore WAWASAN)
SUATU pertanyaan yang selalu muncul di masyarakat menjelang Ramadhan adalah kapan mulai dan akhir (puasa) Ramadhan? Ini kiranya wajar, karena ada asumsi bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmah-penuh maghfirah yang selalu dinanti-nantikan kedatangannya, namun sampai sekarang di negara Indonesia belum ada kesepakatan terhadap metode apa yang digunakan untuk penetapannya (menggunakan metode hisab atau menggunakan metode rukyah). Sehingga masih sering terjadi perbedaan dalam memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan.
Penetapan di Indonesia
Untuk mengetahui kapan memulai berpuasa Ramadan dan mengakhirinya (ber-Hari Raya), pada dasarnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memberikan tuntunan sebagaimana hadis-hadits berikut:
- Imam Muslim dari Abu Hurairah :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فعدوا ثلاثين
“Berpuasalah kalian jika melihat bulan dan berbukalah kalian jika melihat bulan. Jika (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung, maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari (HR. Muslim melalui Abu Hurairah)
- Imam Bukhari dari Abu Hurairah :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
“Berpuasalah kalian jika melihat bulan dan berbukalah kalian jika melihat bulan. Jika (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung, maka genapkanlah bilangan sya’ban menjadi 30 hari .” (HR. Bukhari melalui Abu Hurairah)
Namun demikian dalam realita pemahaman hadits tersebut terdapat perbedaan interpretasi, ada yang memahami rukyah harus dengan benar-benar melihat (yakni aliran rukyah) dan ada yang memahami bahwa rukyah cukup dengan memperhitungkan (aliran hisab).
Perbedaan semacam itu juga terjadi di Indonesia yakni ada aliran hisab murni yang dipegangi Muhammadiyah dan ada aliran rukyatul hilal yang dipegangi Nahdlatul Ulama. Bahkan ada aliran pendapat yang lain, ada aliran rukyatul hilal global, aliran melihat tanda-tanda alam seperti golongan an-Nadir Goa Sulawesi Selatan. Kemudian Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk menyatukan dengan aliran imkanurrukyah.
Namun dalam dataran praktis seringkali belum diterima secara utuh oleh masyarakat secara umum. Bagaimana tidak dinyatakan belum diterima secara utuh, manakala tetap saja muncul penetapan-penetapan di luar penetapan pemerintah dalam penetapan awal-akhir Ramadan, padahal pemerintah sudah mengfasilitasi untuk penyatuan dalam bentuk sidang Istbat yang diikuti oleh semua pihak yang terkait termasuk dari ormas-ormas Islam. Namun dari masing-masing ormas tersebut tetap saja mengeluarkan penetapannya (apa pun istilahnya "apa itu hanya dengan istilah instruksi atau ikhbar" tetap saja penetapan namanya).
Padahal sejak orde reformasi, pemerintah sudah berupaya mengedepankan kebenaran ilmiah yang objektif dalam penentuan awal-akhir Ramadhan. Sebagaimana keputusan pemerintah menolak hasil rukyatul hilal pada akhir Ramadhan pada tahun 2007 yang lalu di bawah 2 derajat yang memang berdasarkan tradisi di Indonesia, baru ketinggian di atas 2 derajat, hilal baru bisa dilihat. Oleh karena itu, kiranya masyarakat akan lebih baik manakala mengikuti penetapan Pemerintah, karena dalam penetapan pemerintah diputuskan dalam sidang itsbat pemerintah yang diikuti banyak pakar dari pakar astronomi, pakar hukum Islam dan pakar hisab rukyah, yang berupaya memadukan metode hisab dan metode rukyah dalam menentukan awal-akhir Ramadhan.
Perpaduan hisab rukyah
Padahal jika ditelaah secara serius dan tajam, maka keterpaduan antara penggunaan hisab yang akurat seperti menggunakan hisab hakiki kontemporer semacam Al Manak Nautika dan Jeam Meeus serta Ephemeris dan rukyatul hilal sangat penting dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dulhijjah.
Karena dengan hisab yang akurat, akan dapat memprediksi lebih dini tentang posisi hilal yang terkait dengan penetapan awal bulan tersebut, dan observasi atau rukyatul hilal sebagai pembuktian dari prediksi hisab. Oleh karena itu, antara hisab dan rukyah seharusnya bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, saling melekat dan menguatkan. Atau dalam term hukum dapat dibahasakan hisab sebagai keterangan saksi, di mana hisab yang akurat diperlukan untuk acuan (persaksian) pelaksanan rukyah yang akurat, sedangkan eksistensi rukyah sebagai alat bukti (pembuktian di lapangan realitas) atas hasil perhitungan (hisab).
Hisab awal Ramadhan 1431H
Untuk awal Ramadan 1431 H berdasarkan hisab kontemporer, ijtima" akhir Sya'ban 1431 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2010 pukul 10.10. WIB. Tinggi hilal hakiki dari Sabang sampai Merauke ketinggian hilal berkisar 1 derajat sampai 2.5 derajat.
Berdasarkan perhitungan tersebut, hilal ada kemungkinan untuk dapat dirukyah (dilihat) karena tradisi hilal di atas 2 derajat di Indonesia biasa bisa dilihat. Oleh karena itu, jika pada hari Selasa, 10 Agustus 2010 sore hari saat magrib, ada yang melaporkan hilal bisa dilihat, maka baik yang mendasarkan hisab murni (Muhammadiyah) atau rukyatul hilal (Nahdlatul Ulama) atau hisab imkanurrukyah (pemerintah), akan serempak menetapkan awal Ramadan 1431 H jatuh pada hari Rabu, 11 Agustus 2010.
Namun jika hilal pada hari Selasa, 10 Agustus 2010 tidak ada yang menyatakan dapat dilihat hilal, maka Muhammadiyah dengan hisab murni akan tetap mengawali Ramadan pada hari Rabu, 11 Agustus 2010. Sedangkan Nahdlatul Ulama dengan prinsip rukyatul hilal, karena hilal tidak dapat hilal, maka akan mengawali Ramadan 1431 H pada hari Kamis, 12 Agustus 2010.
Kemudian pemerintah dengan prinsip imkanurrukyah, tentunya akan juga baru memulai Ramadan pada hari Kamis, 12 Agustus 2010. Menanggapi kemungkinan fenomena perbedaan seperti itu, karena ini merupakan salah satu permasalahan fiqh yang kental dengan dimensi sosial, kiranya sangatlah bijaksana manakala kita menunggu dan mengikuti keputusan pemerintah cq. Menteri Agama.
Atas dasar kaidah hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf, kiranya pemerintah akan mengambil keputusan yang maslahah dan objektif ilmiah, mengingat keputusan pemerintah selalu mendasar pada pemikiran bersama para ahli falak, ahli astronomi dan ahli hukum Islam yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyah sebagai lembaga bagi para ahli hisab rukyah.
Oleh karena itu jika pemerintah telah menetapkan dan memutuskan, maka seluruh masyarakat Indonesia seharusnya mematuhinya (baca Hasyiah Syarwani III:376, al Fiqh ala Madzahibil Arba'ah I: 433- 435). Dengan demikian kiranya umat Islam Indonesia akan dapat serempak dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan 1431 H.
Pendekatan 1 Ramadhan dengan Teori Nisfu Sya’ban
Itulah sekelumit permasalahan yang umumnya sering terjadi setiap tahun saat akan tibanya bulan Ramadhan. Namun yang paling mendasar bahwa penetapan awal Ramadhan dan ‘Idul Fitri baik berdasarkan ru’yat maupun hisab berada dalam koridor ijtihad, yang kebenarannya bersifat nisbi (dhanny) “dugaan kuat”. Oleh karenanya memungkinkan adanya teori lain dalam penetapan awal Ramadhan yang bersifat ijtihadi diantaranya dengan pendekatan hadits nisfu sya’ban.
Hadits-hadits tentang nisfu sya’ban terbilang banyak dengan beragam kedudukan, ada yang dhaif, munkar, maudhu (palsu) ada juga yang derajatnya Hasan shahih, namun tidak mencapai derajat shahih atas Buhari Muslim. Diantara hadits nisfu sya’ban yang derajatnya hasan shahih adalah sebagai berikut;
إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا
Janganlah kalian shaum setelah berahirnya nisfu, sya’ban (H.R Tirmidzi)
إذا مضى النصفُ من شعبانَ فأمسكوا عن الصيامِ حتى يدخلَ رمضانُ
Jika berahir nisfu sya’ban, maka janganlah kalian shaum, sehingga datang ramadhan (H.R Baihaqi)
Dari dua hadits diatas, kita akan tela’ah pengertian istilah “nisfu” dalam perspektif bahasa Al-Qur’an. Kata nisfu kita temukan dalam ayat-ayat al-Qur’an berikut ini;
- Al-Muzammil :20
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (sholat) kurang dari duapertiga malam, dan setengahnya dan sepertiganya ( Al-Muzzammil : 20)
- Al-Nisa :11
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Allah wajibkan kamu tentang anak-anak kamu, untuk seorang (anak) laki-laki (adalah) seperti bahagian dua anak perempuan, tetapi jika mereka itu (anak) perempuan lebih dari dua, maka (adalah) bagi mereka duapertiga dari apa yang ditinggalkan, dan jika hanya seorang perempuan, maka adalah setengah ... ( An-Nisa’: 11)
- Al-Nisa :12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
Dan kamu dapat setengah dari yang ditinggalkan oleh isteri-isteri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak …(Al-Nisa’, : 12)
Dari ayat-ayat diatas, istilah “nisfu” dalam Al-Qur’an diartikan dengan “ setengah”. Dengan demikian istilah “Nisfu sya’ban” diartikan dengan “ setengah sya’ban” atau tanggal 15 bulan sya’ban. Ini membuktikan bahwa umur bulan Sya’ban itu 30, bukan 29 karena 29 tidak bisa dibagi dua. Hal ini berbeda dengan umumnya jumlah hari yang telah ditetapkan oleh kalender-kalender hijriyah yang jumlah bulan sya’ban 29 hari, misalnya kalender hijriyah PERSIS yang menetapkan bulan sya’ban 29 hari.
Jika bulan Sya’ban = 30, maka bulan Ramadhan = 29 hari, karena setelah 30 adalah 29 dan setelah 29 adalah 30. Tidak ada umur bulan itu yang 28 atau 31 . Karena sistem perhitungan bulan hijriyah berdasarkan sistem perhitungan bulan sinodis yang berumur 29,5 hari satu kali revolusi bulan terhadap bumi
Bulan mengelilingi bumi memerlukan waktu 29,5 hari


Maka perhitungan jumlah hari adalah sebagai berikut;
Jumlah bilangan 29 hari untuk bulan ramadhan diperkuat juga oleh sebuah hadits riwayat iman Muslim;
الشهر تسع وعشرون ليلة فلا تصوموا حتي تروه فإن غمي عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
Satu bulan (ramadhan) adalah 29 hari, maka janganlah kalian puasa hingga melihat (hilal). Apabila (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung , maka genapkanlah bilangannya 30 hari. (HR. Bukhari dari Ibnu Umar).

Dalam fakta sejarah Nabi shaum 29 hari dari 9 kali Ramadhan ia shaum, hanya sekali yang 30 hari karena tidak dapat melihat bulan. Jadi Ramadhan itu 29 hari, Jika tanggal 15 Sya’ban 1431H. bertepatan dengan Selasa 27 Juli 2010 M. maka, tanggal 1 Ramadhan bertepatan dengan Kamis, 12 Agustus 2010 bukan Rabu, 11 Agustus 2010 . Oleh karenanya, jika tanggal 1 Ramadhan, Kamis 12 Agustus 2010, maka 1 Syawwal 1431 H. bertepatan dengan Kamis 9 September 2010 M.
Wallahu’alam bissawab !
 |