larger smaller reset

BPK Perlu Dukungan Politik dalam Masalah Century

foto: wordpress

Jakarta-Ada dua kasus besar yang dipertontonkan pada panggung politik Indonesia saat ini, yaitu kasus KPK dan Bank Century. Keduanya telah masuk ke DPR dan memasuki babak baru dalam upaya penyelesaiannya.

Babak baru kasus Bank Century telah dimulai ketika kejaksaan agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam aliran dana Bank Century. Kontan, pernyataan ini menimbulkan polemik di DPR yang kemudian memecah DPR menjadi dua kelompok, kelompok yang mendukung hak angket dan kelompok yang belum bersikap terhadap pernyataan tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menegaskan sikapnya untuk tidak menolak maupun mendukung hak angket terhadap kasus bail out Bank Century. Setidaknya, hal yang mendasari keputusan tersebut, yaitu menginstitusionalisasikan lembaga BPK dengan memberi kewenangan untuk menyelesaikan audit investigasi terhadap aliran dana Bank Century. Seperti telah diketahui publik, Bank Century mendapat suntikan dana sebesar 6,7 trilyun, jauh melampaui batas minimal dana talangan dari LPS sebesar 1,3 trilyun. Dana tersebut diyakini lari ke kantong-kantong nasabah tertentu, bahkan salah satunya adalah tim sukses pemilihan presiden pada pemilu lalu.

"Ini soal menginstitusionalisasikan keputusan-keputusan yang ada di DPR sendiri. BPK diberi wewenang untuk melakukan audit investigasi terhadap Bank Century. Kesamaan terhadap kelompok yang mendukung hak angket adalah perlunya dukungan politik terhadap BPK," ujar Andi Rahmat, anggota F-PKS, di press room DPR RI.

Laporan sementara BPK yang telah diberikan belum mencerminkan suatu upaya yang sistematis, yang mendalam, dan sepertinya tidak bisa menghasilkan kesimpulan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, DPR meminta agar BPK memperluas cakupan auditnya lebih dari sekadar yang dilakukan dalam laporan sementara tersebut.

Dukungan politik terhadap BPK amat diperlukan agar BPK tidak dikriminalisasi dan merasa aman. Jaminan untuk menjalankan kewenangannya membuat BPK dapat mengambil keputusan yang tepat dalam audit investigasi yang dilakukannya.

Hasil audit investigasi tersebut akan digunakan oleh F-PKS untuk menentukan sikap. "Setelah sampai hasil auditnya kepada kami, baru kami pilah, apakah ini masuk ranah angket, ataukah ranah pidana, aturan hukumnya sudah jelas. Kalau nanti BPK menyimpulkan bahwa ada unsur pidana dalam penyaluran bail out Century, itu bukan ranah angket," ujar Andi yang juga anggota Komisi XI.

Tentang isu partai koalisi diinstruksikan untuk menolak hak angket oleh SBY, Andi menepisnya. "Selama ini tidak ada pembicaraan dengan presiden mengenai masalah ini. Beliau menyerahkan kepada kami. Ini bukan soal koalisi atau tidak koalisi, kami harus yakin betul jika kami sudah mengambil keputusan yang benar, atau mengambil tindakan politik yang benar terhadap suatu persoalan," ujarnya.

Di sisi lain, F-PDIP dan F-Hanura mempertegas komitmen untuk menggulirkan hak angket terhadap masalah Bank Century ini. F-PDIP bahkan membentuk tim investigasi yang sudah bekerja sejak beberapa hari lalu. Maruarar Sirait, salah satu anggota tim investigasi tersebut, mengatakan bahwa ada tiga poin penting yang akan diungkap dalam hak angket nanti. "Pertama, mempertanyakan ke mana saja dana itu mengalir. Kedua, untuk siapa atau lembaga mana saja yang menerima. Ketiga, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan," ujar politisi muda PDIP yang akrab dipanggil Ara ini.

Ara juga mengungkapkan bahwa BPK bisa saja dikriminalisasi seperti KPK, makanya dalam situasi ini, BPK perlu dukungan politik dalam menjalankan kewenangannya.

Pakar Hukum dan Tata Negara, Irman Putra Sidin, dalam kesempatan yang sama, juga menuturkan pendapatnya bahwa menunggu hasil audit BPK lalu mengambil tindakan adalah sikap yang tepat dalam situasi ini. Ia bahkan cenderung menyudutkan upaya hak angket yang akan dilakukan sebagian anggota DPR. "Lihat saja berapa banyak hak angket yang sudah dibentuk DPR, mana hasilnya? Paling itu akan jadi bargaining position mereka di pusat-pusat kekuasaan," ujarnya. Rupanya, ia menganggap hak angket adalah 'gertakan' oleh sebagian fraksi DPR untuk menaikkan posisi mereka di mata pemerintah.

Sebelumnya di tempat terpisah, pakar ekonomi, Drajat Wibowo mengusulkan agar DPR segera menggulirkan hak angket soal Bank Century. Menurut Drajat, hal ini penting untuk memberikan dukungan kepada BPK bahwa lembaga ini memang tidak bertindak sendiri, melainkan atas permintaan lembaga yang berwenang yakni DPR. Karena menurut Drajat, ada kecenderungan kalau BPK takut dikriminalisasi jika berjalan sendiri.

Drajat menambahkan, laporan awal BPK sebelumnya sudah bisa dijadikan acuan DPR untuk menggulirkan hak angket. Karena jika kasus ini berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan data-data tentang kasus ini akan hilang.

(Ind/JPnn)

 

Drajat Wibowo: Tanpa Nunggu BPK, DPR Bisa Langsung Bentuk Pansus Century

Drajad Wibowo

Pengamat ekonomi Drajad Wibowo mengatakan, pembentukan panitia khusus hak angket Bank Century harus segera dilakukan DPR dan tidak perlu menunggu laporan final BPK, karena prosesnya akan bergulir cepat.

Hal ini karena ada indikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berani mengungkap aliran dana pada Bank Century (BC) yang merugikan negara sampai Rp 6,7 triliun karena takut dikriminalisasi.

"Pada laporan awal BPK secara tertulis kepada pimpinan DPR disebutkan hasil audit BPK terhadap Bank Century ada indikasi tindakan pidana," kata Drajad Wibowo kepada wartawan.

Dikatakan Drajad, walaupun BPK telah memiliki data awal aliran dana BC dan sejumlah nama yang diduga terlibat pada aliran dana tersebut, BPK tidak berani menelusuri lebih lanjut karena takut dikiriminalisasi seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terlihat dari sinyalemen Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung yang telah menyatakan bahwa aliran dana talangan dari pemerintah sampai Rp 6,7 triliun tidak ada indikasi tindak pidana. Padahal, BPK saja belum final melakukan investigasi.

Guna mendukung BPK menelusuri lebih lanjut aliran dana BC dan menyelesaikan laporan final hasil investigasinya, Drajad menyarankan agar DPR menggunakan hak angketnya yang akan menjadi dukungan moral terhadap BPK.

Dalam menggulirkan hak angket ini, kata Drajad, anggota DPR hendaknya tidak melihat dari perspektif anggota koalisi partai pemerintah atau di luar koalisi partai pemerintah, tapi melihat dari perspektif penegakan kebenaran demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pengungkapan kasus BC saat ini baru pada tahap awal, belum ada pengungkapan yang berarti.

Laporan yang dibuat BPK, kata dia, baru berupa laporan awal dan belum ada tindakan lebih lanjut, sedangkan hak angket dari DPR juga baru berupa rencana dan belum terlaksana.

Burhanuddin berharap, setelah persoalan BC ini dibahas di Bamus akan ada pertemuan lebih lanjut untuk menetapkan hak angket DPR.

Dikatakannya, untuk mengungkapkan pelanggaran aliran dana di BC, harus diungkap, berapa kali dialirkan dana ke BC setelah Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR pada 18 Desember 2008, berapa nilainya dan siapa yang menandatanganinya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Ichsanudin Noorsy mengungkapkan bahwa sangat patut kalau DPR menolak Perppu No 4 tersebut. Karena di dalamnya ada aturan yang mengatakan bahwa dalam upaya penyelamatan ini, pemerintah tidak bisa dipersalahkan.

"Aneh banget ada Perppu seperti ini. Nanti, akan ada lembaga-lembaga negara lain yang membuat sejenis Perppu seperti ini," tegas Noorsy prihatin.

mnh/antara

Ichsanudin Noorsy: Skandal Century Lebih Besar dari Teror Bom

 

Ichsanudin Noorsy
foto: wordpress

Pengamat kebijakan publik, Ichsanudin Noorsy menyatakan bahwa skandal bank century yang mencaplok uang negara sebesar 6,7 trilyun jauh lebih besar kejahatannya dibanding teror bom.

"Skandal century merupakan teror kebijakan yang berdampak luas dan merugikan seluruh rakyat Indonesia. Dan ini jauh lebih jahat dari teror bom," ucap Noorsy di sebuah acara diskusi di Jakarta siang tadi.

Sayangnya, masih menurut pengamat yang tetap antusias mengkritisi kebijakan pemerintah yang dirasa tidak pro rakyat ini, banyak pihak yang secara sistematis berusaha untuk menutup skandal besar di era reformasi ini. Mulai dari kejaksaan, kepolisian, juga fraksi-fraksi yang masuk dalam partai koalisi SBY. "Saya dapat kabar bahwa fraksi-fraksi dari partai koalisi diminta untuk menutup munculnya hak angket soal century," ucap Noorsy.

Khusus untuk kerja Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Noorsy memberikan catatan tersendiri ketika menyangkut kasus ini. "Awalnya, laporan BPK diresisten oleh Bank Indonesia. Kemudian baru bisa jalan ketika KPK (pengurus lama, red) meminta BPK mengaudit aliran dana dalam kasus Century. Tapi pun akhirnya KPK digoyang masalah. Baru setelah DPR (anggota lama, red) minta BPK membuka hasil audit aliran dana ini, kasusnya mulai terlihat. Sayangnya, PPATK menolak membuka aliran transaksi keuangan Century ini," jelas Noorsy bersemangat.

Hal ini karena, menurut Ichsanuddin Noorsy, menyangkut pejabat tinggi yang saat ini memegang posisi penting di pemerintahan SBY. "Terus terang saya katakan bahwa dua pejabat tinggi saat ini, yaitu Boediono yang waktu itu sebagai gubernur BI dan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan. Dua orang inilah yang bertanggung jawab keluarnya kebijakan dana talangan 6,7 trilyun itu," ungkap Noorsy.

Hendri Saparini, pengamat ekonomi yang juga sebagai pembicara menjelaskan bahwa kebohongan tentang Bank Century ini akan diikuti dengan kebohongan-kebohongan lain. "Supaya skandal ini tidak terungkap, pemerintah akan menutup kebohongan ini dengan kebohongan-kebohongan yang lain," ucap Hendri antusias.

Ia mencontohkan tentang ucapan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa keluarnya dana talangan Bank Century adalah untuk mengantisipasi dampak yang sistemik atau punya dampak luas. Padahal, menurut Hendri, kasus ini murni karena salah urus, dan itu harus diamputasi, bukan malah diberikan talangan pendanaan.

Hendri pun prihatin dengan penggantian di Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak lagi dipimpin oleh Anwar Nasution. "Walaupun auditor di BPK cukup kredibel dan teliti, tapi semua bergantung pada dewan pimpinan di BPK," jelas Hendri.

Hendri berharap, ada pihak-pihak di DPR dan luar DPR yang terus menyuarakan skandal ini. "Saya berharap, masih ada orang-orang di DPR yang konsisten bersikap oposisi terhadap ini," ucap ibu yang kerap berbusana muslimah ini. mnh

Soal Century, PKS Menunggu Hasil Audit BPK

Jakarta---Fraksi Partai Keadilan Sejahtera masih belum menentukan sikap dalam persoalan bail out Bank Century. PKS masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.

Sikap yang telah diambil beberapa fraksi di DPR terkait dengan kasus ini adalah mencuatnya hak angket maupun hak interpelasi. Namun, Mustafa Kamal, Ketua F-PKS mengatakan bahwa sikap PKS akan ditentukan setelah hasil audit BPK diumumkan. "Kalau bicara angket, DPR memang memiliki hak itu, tapi saat ini, DPR menugasi BPK melakukan audit. Audit itu belum selesai. Jadi menunggu dulu bagaimana hasil BPK," ujar Mustafa Kamal.

Meskipun belum menentukan sikap, PKS juga menyatakan keheranannya dengan kejaksaan agung yang menyatakan tak ada unsur pidana dalam penalangan dana nasabah Bank Century. "Kan audit BPK belum selesai, seharusnya belum bisa diambil keputusan," tambah Mustafa.

Sejalan dengan Mustafa, PJS Presiden PKS yang baru dilantik, Luthfi Hasan Ishaaq, menyatakan bahwa PKS sebagai partai dakwah siap membela rakyat yang telah dizalimi oleh proses pengucuran dana senilai Rp 6,7 triliun itu.

"Rakyat dan nasabahnya harus dilindungi, orang-orang yang dizalimi akan kita bela," ujar PJS Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Soal hak angket, Luthfi menyerahkan hal tersebut kepada rekan-rekannya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Angket itu adalah pilihan-pilihan politik. Kita menyerahkan pada teman-teman di DPR," katanya.

Terkait dengan kemungkinan pecahnya koalisi jika fraksi-fraksi mengajukan hak angket, Luthfi hanya berkomentar singkat, "Tergantung, kita lihat dinamika politik ke depan," ujarnya.

Berbeda dengan F-PKS, beberapa fraksi telah menyatakan tekadnya untuk melaksanakan hak angket. Sebut saja, F-PDIP, F-PPP, F-PKB, dan F-Hanura.

Sementara itu, pengamat ekonomi, Drajad Wibowo, yang juga mantan anggota Komisi XI mengusulkan agar DPR segera bertindak untuk merealisasikan hak angket agar tidak terlambat dengan pihak-pihak tertentu yang ingin menutup kasus Century. "DPR saat ini berbalapan dengan mereka yang ingin menutup skandal Century. Ini perang informasi. Bila DPR terlambat bertindak, maka selesai sudah," ujar Drajad.

Di lain pihak, Ketua DPR, Marzuki Alie menyarankan agar DPR tidak terburu-buru dalam mengeluarkan angket Century. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa DPR harus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terlebih dahulu sebelum memutuskan akan menggelontorkan hak angket atau hak interpelasi. (Ind/berbagai sumber)

sumber: http://eramuslim.com/

Comments (0)add comment

Write comment

busy